PM, Aceh Tenggara – Terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum PNS Disdikbud kabupaten Aceh Tenggara yang berinisial SR alias Kamirun (52), belakangan diketahui ternyata ia bukan bekerja sebagai pegawai di SMPN 2 Bambel, seperti yang diiisukan beberapa waktu lalu.
Ada keterangan yang keliru terkait status PNS yang disampaikan oleh pelaku saat gelar perkara di Mapolres Agara beberapa hari lalu. Sebab pelaku SR merupakan PNS yang bertugas di SMPN 2 Kutacane, bukan di SMPN 2 Bambel yang terletak di Tualang Sembilar, kecamatan Bambel.
Kepala sekolah SMPN 2 Bambel kabupaten Agara, Susilawati S,Pd kepada pikiranmerdeka.co Rabu (8/8) mengklarfikasi bahwa, pelaku kasus pelecehan seksual berinisial SR itu bukan PNS yang bertugas di sekolahnya.
“Jadi tidak benar pelaku bertugas di SMPN 2 Bambel,” kata Susi.
Sementara kepala sekolah SMPN 2 Kutacane, Sahebun S,Pdi ditemui di ruang kerjanya, Rabu (8/8) membenarkan SR merupakan staf PNS di Tata Usaha SMPN 2 Kutacane.
“Ia baru bertugas sekitar lima bulanan,” kata Sahebun.
Sahebun mengaku, SR selama ini jarang masuk kantor. Ia bahkan tak tahu pegawainya itu terlibat kasus pelecehan seksual.
“Kami juga belum mengetahui ihwal penangkapan dirinya terkait kasus pelecehan seksual beberapa hari lalu,” ujarnya.
Hingga saat ini, lanjut Sahebun, belum ada dari pihak keluarga pelaku yang memberitahukan pihak sekolah tentang kasus tesebut.
“Kami tahunya kemarin, Selasa (7/8) dari salah satu kepala sekolah dan pejabat di Dinas Pendidikan Agara,” jelas Sahebun. []
Reporter: Jufri
Belum ada komentar