PM, SIMEULUE – Pasca diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, maka seluruh anggota dewan tidak berhak lagi memakai mobil dinas karena telah mendapatkan kompensasi tunjangan transportasi, kecuali jajaran pimpnan dewan.
Berdasarkan hasil pantauan pikiranmerdeka.co di lapangan, masih terlihat sejumlah anggota DPRK Simeulue yang memakai mobil plat merah itu. Padahal, sejak September 2017 mulai berlakunya PP tersebut dan sudah seharusnya mereka mengembalikannya.
Kabid Aset BKAD Kabupaten Simeulue, Syafrinuddin, SH, MH saat ditanyai pikiranmerdeka.co beberapa waktu lalu mengatakan, bahwa pihaknya sama sekali belum menerima kenderaan dinas dari anggota DPRK Simeulue.
Namun, menurutnya pihak anggota DPRK telah meminta kepada Bupati Simeulue untuk penangguhan pengembalian hingga pertengahan Desember 2017.
“Sampai hari ini, belum ada yang kami terima mobil dinas yang dikembalikan oleh anggota dewan, namun saya dengar mereka sudah meminta kepada Bupati untuk menunda pengembalian hingga pertengahan Desember 2017,” kata Kabid Aset kepada pikiranmerdeka.co beberapa waktu yang lalu.
Saat dikonfirmasi, Sekwan DPRK Simeulue Yurnalesti, mengakui hal tersebut. Tetapi, dari 17 mobil dinas anggota dewan yang harus dikembalikan, 6 unit diantaranya telah dikembalikan kepadanya. Setelah terkumpul semua, pihaknya akan menyerahkan kepada Pemkab Simeulue.
“Mobil tersebut sedang kita kumpulkan semuanya dari anggota dewan, setelah terkumpul semua akan kita serahkan ke Pemkab Simeulue. Mereka (anggota dewan) telah berjanji akan mengembalikan pertengahan Desember 2017, sesuai janji mereka kepada Bupati,” jawab Yurnalesti, Rabu (24/11) kemarin.
Keterlambatan pengembalian mobil dinas dari semua anggota DPRK, sambungnya, karena menunggu kedatangan kenderaan mereka yang sudah mereka pesan.()
Belum ada komentar