PM, Tapaktuan –Polres Aceh Selatan menolak permintaan warga untuk membebaskan Kepala Desa Ie Medama, Kecamatan Trumon, Muzakkir AT yang terjerat kasus perambahan hutan di kawasan Suaka Marga Satwa Rawa Singkil.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Achmadi SIK melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ipda Adrianus mengatakan, polisi tidak dapat mengakomodir permintaan ratusan warga Ie Medama karena tersangka bersangkutan terlibat persoalan hukum berat.
““Permintaan itu tidak mungkin dipenuhi dan hal itu sudah kami jelaskan kepada perwakilan masyarakat yang mendatangi Mapolres,” kata Ipda Adrianus di Tapaktuan, Sabtu (22/08/2015).
Selain karena kasus hukumnya berat dan dapat dibuktikan dengan barang bukti kayu, Muzakkir merupakan tahanan titipan dari Polda Aceh di Mapolres tersebut.
Ratusan warga Ie Meudama dan Teupin Tinggi Kecamatan Trumon mendatangi Mapolres Aceh Selatan di Tapaktuan, Kamis (20/08/2015) untuk meminta pembebasan kepala desa mereka bernama Muzakkir AT yang ditahan pihak kepolisian setempat.
Mereka yang berdatangan dengan kendaraan roda empat jenis pikap dan sepeda motor hingga pukul 11.30 WIB, tidak sempat mamasuki pekarangan Mapolres Aceh Selatan, kecuali hanya sekitar tiga orang di antaranya yang diperkenankan bertemu dengan staf Sat Tipiter Reskrim Polres Aceh Selatan. Para warga hanya menunggu di luar Mapolres sambil menanti keputusan kepolisian atas permintaan mereka yang dititipkan kepada utusannya.
Beberapa orang utusan perwakilan termasuk anak Keuchik Ie Meudama, Zubaili diperkenankan menyampaikan langsung keinginannya tersebut.
Belakangan, permintaan warga itu ditolak oleh Sat Tipiter karena tidak memiliki kewenangan memberikan keputusan. Polres Aceh Selatan hanya menerima titipan penahanan dari tim Polda Aceh.
“Mereka hanya ingin menyampaikan rasa solidaritas,” kata Adrianus singkat.
Penetapan tersangka terhadap Keuchik Ie Meudama Muzakir AT dilakukan setelah melalui pemeriksaan intensif sebagai saksi atas tiga tersangka pencurian dan pembalakan hutan di areal hutan yang dilindungi itu.
“Setelah pemeriksaan intensif sebagai saksi, akhirnya mereka ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tahan di Mapolres Aceh Selatan,” pungkasnya.
Terbongkarnya kasus dugaan illegal logging ini, bermula dari gebrakan yang dilakukan oleh belasan petugas Polisi dari Subdit IV Tipiter Polda Aceh yang turun langsung ke lokasi bersama petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Jumat (7/8) lalu.
Dalam sebuah operasi mendadak yang yang dilakukan, petugas berhasil menciduk tiga warga yang diduga telah merambah dan mencuri kayu di dalam kawasan hutan Suaka Marga Satwa Rawa Singkil yang berlokasi dalam Kecamatan Trumon, Aceh Selatan. Lima kubik kayu disita dari tangan tersangka masing-masing berinisial Ir, HS, dan RS.
Kasubdit IV Tipiter Polda Aceh AKBP Mirwazi mengatakan, kayu-kayu yang disita merupakan hasil pembalakan liar para tersangka di hutan gambut Rawa Singkil tepatnya berlokasi di dalam kawasan Buloh Seuma, Kecamatan Trumon, Aceh Selatan.
“Sebagian kayu itu kami musnahkan di TKP dan sebagian lagi kami sisihkan untuk barang bukti,” kata dia.
Menurutnya, petugas sudah lama mengintai di lokasi untuk mendapatkan pelaku yang sedang beraksi, sebelum membekuknya pada Kamis 6 Agustus lalu. Lokasi penangkapannya berada di area hutan gambut Rawa Singkil.
Karena medan yang berat di tengah hutan, sebagian barang bukti kayu hasil pembalakan liar itu dimusnahkan di tempat. Sebagian lagi dibawa ke Polres Aceh Selatan berasama tersangka untuk dijadikan barang bukti.
Mirwazi mengatakan, tersangka beraksi menggunakan chainsaw dan parang. Belum diketahui apakah ada cukong yang mendanai para pelaku tersebut. (PM003)
Belum ada komentar