Terlibat Pengurus Parpol, YARA Somasi Pansel Pejabat Aceh

Safarudin Yara (Foto Ist)
DiSafaruddin

PM, Banda Aceh – Yayasan Advolasi Rakyat Aceh (YARA) mensomasi ketua panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Aceh, Kamis (28/12).

Somasi tersebut dilayangkan menyusul, masih tercantumnya nama- nama panitia seleksi dalam kepengurusan DPP Partai Nanggroe Aceh. Nama-nama Pansel yang menjadi pengurus Partai Politik, diantaranya T Setia Budi, Marwan Sufi dan Syarifuddin Z.

Dalam surat somasi yang ditujukan kepada Ketua Pansel pejabat Aceh, Ketua YARA Safaruddin SH, juga meminta kepada Ketua Tim Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Aceh untuk menghentikan proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh, sebelum adanya perubahan nama-nama pengurus DPP PNA dari Kemenkumham, dengan mengeluarkan nama-nama Panitia Pansel yang menjadi pengurus Partai Politik.

“Perlu kami sampaikan bahwa ketiganya berdasarkan dokumen Berita Acara Negara masih terdaftar sebagai pengurus partai Politik sebagaimana dalam SK  Kepala Kanwil Kemenkumham Nomor: W1-306.AH.11.01 Tahun 2017, tentang pengesahan perubahan susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Aceh-menjadi Partai Nanggroe Aceh (DPP-PNA),: kata Safaruddin.

Surat Somasi YARA untuk Ketua Panitia Seleksi Pejabat Aceh.

Kata dia, keterlibatan pengurus partai politik sebagai Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Aceh bertentangan dengan Pasal 114 ayat 6 huruf c PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dimana panitia seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dilarang terlibat sebagai anggota/pengurus partai politik.

Selain itu, YARA juga meminta kepada Ketua Panitia Seleksi untuk membatalkan Pengumuman Nomor: PENG/PANSEL/003/2017 tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Aceh secara terbuka tahun 2017. Karena prosesnya di lakukan oleh Panitia Seleksi yang masih menjadi pengurus Partai Politik.

“Kami mendukung proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama secara terbuka di lingkungan Pemerintah Aceh, sejauh itu di laksanakan menurut peraturan perundang-undangan,” kata Safar.

Terkait dengan somasi tersebut, Safar mengataka, pihaknya menunggu pembatalan Pengumuman Nomor: PENG/PANSEL/003/2017 dan proses seleksi dilanjutkan oleh Panitia Seleksi yang tidak terdaftar sebagai Pengurus Partai Politik dalam SK Kementerian Hukum dan HAM yang terdaftar dalam Berita Acara Negara.

“Kami menunggu paling lambat dua minggu setelah surat somasi ini, jika tidak di indahkan maka kami akan tempuh proses hukum,” pungkasnya.

Surat somasi tersebut juga ditembuskan untuk Menteri Dalam Negeri, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Ketua DPR Aceh
Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Aceh.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

IMG 20201125 WA0005
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2020. Penghargaan untuk Pemerintah Aceh itu diserahkan secara virtual oleh Wakil Presiden RI, KH Ma'ruf Amin, Rabu (25/11/2020). (Foto/Ist)

Aceh Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Tahun 2020

1000600590
Pj Ketua TP PKK Aceh, Mellani Subarni, menghadiri sekaligus menyampaikan nasihat pada Wisuda Syahadah Tahfizh Al-Qur’an 30 Juz, Ma’had Daarut Tahfizh Al-Ikhlas, di Hotel Amel Convention Hall Banda Aceh, Minggu (9/6/2024).

Pj Ketua PKK Aceh Hadiri Wisuda Tahfizh Al-Qur’an 30 Juz

Unimal Sinergikan Konsep KKN Dengan UU Gampong
Upacara pelepasan 534 orang mahasiswa peserta KKN Unimal oleh Walikota Lhokseumawe di halaman kantor Walikota Lhokseumawe, Rabu (08/10/2015). Fahrizal Salim.

Unimal Sinergikan Konsep KKN Dengan UU Gampong