PM, Banda Aceh – Satpol PP/WH Kota Banda Aceh menggelar eksekusi cambuk terhadap tiga warga non muslim yang terlibat kasus miras. Prosesi hukuman cambuk itu digelar di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Senin (8/2/2021).
Ketiga terpidana itu yakni Jetro Pakpahan dan Hermanto Tamba, warga Toba Samosir, Sumatera Utara. Sementara seorang lagi bernama Timoty Hanasmoro, warga Banda Aceh.
“Mereka dicambuk masing-masing 40 kali,” terang Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko.
Ia memastikan tiga terpidana non muslim itu dicambuk atas kemauan sendiri. “Mereka juga telah membuat pernyataan memilih hukuman tersebut,” kata Heru lagi.
Mereka sebelumnya ditangkap Wilayatul Hisbah saat pesta miras di salah satu warung di Banda Aceh. Memilih hukum cambuk, para terpidana beralasan agar tidak terlalu lama di penjara.
“Kalau pidana kurungan akan lebih lama dipenjara,” kata Hermanto Tamba, salah seorang di antara mereka. (*)
Belum ada komentar