Terkait Vonis Bebas Terdakwa Narkoba, YARA Laporkan Hakim PN Idi ke MA

Terkait Vonis Bebas Terdakwa Narkoba, YARA Laporkan Hakim PN Idi ke MA
Ketua YARA Safaruddin (kanan) bersama pengurus YARA usai menyampaikan laporan terhadap hakim PN Idi, Aceh Timur di Badan Pengawas Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (20/8/2019). (Dok. YARA)

Banda Aceh – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) melaporkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur ke Mahkamah Agung RI di Jakarta terkait vonis bebas 12 terdakwa narkoba dengan barang bukti 4 kg sabu-sabu.

Ketua YARA Safaruddin menyampaikan laporan disampaikan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung RI dengan melampirkan putusan pengadilan dan kliping media massa.

“Vonis bebas ini juga sebagai bentuk tidak adanya dukungan dari para oknum hakim terhadap program pemerintah yang sangat giat dalam upaya pemberantasan narkoba,” kata Safaruddin.

Laporantersebut disampaikan Safaruddin dengan didampingi Sekretaris YARA Fakrurrazi, Direktur Hukum dan Advokasi YARA Yudhistira Maulana, dan Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat dan Aceh Jaya Hamdani.

Menurut Safaruddin, vonis bebas terhadap 12 terdakwa, sembilan di antaranya oknum aparat penegak hukum di Aceh Timur sangat melukai perasaan dan rasa keadilan masyarakat.

Vonis bebas perkara narkoba tersebut dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Putusan majelis hakim yang memvonis bebas 12 terdakwa narkoba telah menjadi sorotan luas di Aceh,

Safaruddin mengatakan, laporan atau pengaduan ke Mahkamah Agung tersebut merupakan bentuk kekecewaan dan rasa luka terhadap keadilan masyarakat.

“Masyarakat menyampaikan kekecewaannya kepada kami dan kami meneruskan ini dengan melaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung,” kata Safaruddin mengungkapkan.

Badan Pengawas, sebut Safaruddin, merupakan lembaga yang berwenang untuk mengambil tindakan atas perilaku hakim di lingkungan Mahkamah Agung.

Safaruddin mengharapkan jaksa penuntut umum menyatakan keberatan terhadap vonis bebas tersebut serta mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

“Kami berharap laporan yang kami sampaikan tersebut mendapat respons dari Mahkamah Agung. Dan hasil tindak lanjut dari laporan tersebut bisa disampaikan kepada masyarakat, sehingga tingkat kepercayaan terhadap lembaga peradilan terus meningkat,” kata Safaruddin.

Sumber: Antara

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

LP Lhokseumawe Bobol Lagi
Petugas LP Lhokseumawe menunjukan dinding yang dipanjat napi untuk kabur. [Pikiran Merdeka | Fahrizal Salim]

LP Lhokseumawe Bobol Lagi