PM, Banda Aceh – Mantan Rektor Unsyiah Prof Dr Darni Daud, pada 9 September 2017 lalu menyurati Presiden RI. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Komisi II DPR RI, Polhukam, Kapolri, KPK, Komisi Kejaksaan RI, Kejasaan Agung dan Menristekdikti.
Dalam surat tersebut, Darni meminta Presiden RI memerintahkan Jaksa Agung menindaklanjuti putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh yang merekomendasikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penuntutan tersendiri terhadap Prof Dr Samsul Rizal terkait kasus korupsi di Unsyiah.
Darni turut melampirkan Putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh Nomor 42/Pid.sus/TPK/2013/PN-BNA dan sejumlah kliping berita media massa kepada Presiden.
Dalam putusan itu, selain memvonis Darni bersalah dan menghukumnya dua tahun penjara, majelis hakim memang merekomendasikan JPU untuk melakukan penuntutan tersendiri.
“Merekomendasikan kepada JPU untuk melakukan penuntutan tersendiri terhadap Prof Dr Ir Samsul Rizal, M. Eng dan siapa saja yang terlibat di dalamnya,” bunyi putusan tersebut.
Namun, sampai saat ini Kejaksaan Tinggi Aceh tak pernah menetapkan Samsul Rizal sebagai tersangka sebagaimana rekomendasi Pengadilan Tipikor Banda Aceh tersebut.
“Saya sangat bermohon kepada Bapak Presiden untuk memerintahkan Kejaksaan Agung melaksanakan rekomendasi Pengadilan Tipikor Banda Aceh demi penegakan hukum yang sesungguhnya,” tulis Darni Daud dalam surat itu.
Darni Daud yang dikonfirmasi membenarkan terkait surat tersebut. “Iya benar, inikan negara hukum. Nah, apakah penegakan hukum ini sudah benar atau tidak, ini harus diluruskan,” kata Darni Daud.
Darni berharap presiden mau memerintahkan Kejaksaan Agung agar kasus ini terang benderang.()
Belum ada komentar