PM, Aceh Tenggara– Mutasi sejumlah pejabat di Aceh Tenggara oleh Bupati Agara Raidin Pinem, beberapa bulan lalu, berujung pada laporan resmi dari Ketua DPRK Agara bersama sejumlah anggota dewan ke sejumlah lembaga terkait diantaranya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Mendagri, MenPAN-RB dan Gubernur Aceh.
Saat ini, laporan tersebut telah mendapat respon dan surat balasan dari lembaga serta Kementerian terkait. Beberapa hari lalu, tertanggal 16 Mei 2018 KASN secara resmi telah mengeluarkan rekomendasi perihal tanggapan atas laporan mutasi di lingkungan Pemkab Aceh Tenggara.
Informasi diterima PIKIRANMERDEKA.CO, surat KASN dengan nomor : R-1037/KASN/2018 yang ditujukan kepada Ketua DPRK Agara itu isinya menjelaskan bahwa berdasarkan hasil temuan, analisa dan kesimpulan KASN terkait permasalahan mutasi di Aceh Tenggara. Dimana, KASN telah meminta agar Bupati Agara selaku pejabat pembina kepegawaian menindaklanjuti rekomendasi KASN yang sebelumnya telah disampaikan melalui surat nomor: R-954/KASN/4/2018 tanggal 27 April 2018 perihal rekomendasi atas pelanggaran sistem merit dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian ASN dalam jabatan ASN di lingkungan Pemkab Agara.
“Dalam surat KASN itu Bupati Agara diminta meninjau kembali 23 keputusan yang telah dikeluarkan pasca dilantik karena telah melanggar UU nomor 10 tahun 2016 pasal 162 ayat (3) serta melakukan koordinasi dengan Badan kepegawaian negara (BKN) terkait PNS/ASN yang sudah terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum serta beberapa rekomendasi lainnya,” kata wakil ketua KASN Irham Dilmy dalam surat yang diterima DPRK setempat.
Disebutkan, rekomendasi itu dapat segera dilaksanakan oleh Bupati Agara selaku pembina kepegawaian dan dilaporkan pelaksanaan tindak lanjutnya kepada KASN dalam waktu paling lambat 14 hari sejak diterimanya rekomendasi dimaksud.
Surat KASN itu juga menegaskan, apabila seluruh poin dalam rekomendasi itu tidak ditindaklanjuti sesuai pasal 33 UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, maka KASN akan merekomendasikan hal tersebut kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap Bupati Aceh Tenggara dan pejabat yang berwenang yang telah melanggar prinsip sistem merit dan ketentuan perundang-undangan.
Menyikapi hal tersebut, anggota DPRK Agara M.Sopian Desky S,Ag menyatakan Bupati Aceh Tenggara Raidin Pinem terkesan tidak peduli dan tidak menghiraukan surat KASN tersebut. Sebab, surat itu memberikan kesempatan kepada Bupati selama 14 hari sejak diterimanya rekomendasi itu.
“Tetapi batas waktu itu sepertinya sudah berlalu dan terkesan pimpinan daerah yang baru itu enggan menindaklanjuti poin-poin dalam rekomendasi KASN tersebut,” ujar Sopian kepada PIKIRANMERDEKA.CO.
Perlu diketahui, berkaitan dengan polemik mutasi dan termasuk perekrutan tenaga honorer di Aceh Tenggara surat teguran dan peringatan bukan hanya dari KASN saja. Namun juga datang dari Kemendagri, MenPAN-RB dan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
“Namun dari sederetan surat yang sudah dilayangkan kepada Bupati, belum ada satupun yang dijalankan isi serta penjelasan dari surat tersebut,” tegas politisi partai Nasdem itu.
“Surat itu dilayangkan kepada Bupati Agara karena Bupati dan pejabat berwenang di Agara telah melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku terkait pelaksanaan mutasi,” sebutnya.
Sesuai hasil rapat yang dipimpin Ketua DPRK Agara Irwandi Desky pada Kamis lalu (31/5) direncanakan Senin (4/6) nanti akan digelar rapat internal yang sifatnya urgent untuk menindaklanjuti polemik yang terjadi di birokrasi Aceh Tenggara.
“Terutama menyikapi tuntutan para pendemo yang mendatangi gedung DPRK dua hari lalu berkaitan dengan perekrutan tenaga honorer/ tenaga pelayanan khusus (TPK) yang diduga tidak sesuai aturan,” pungkas Sopian.()
Belum ada komentar