PM, TAPAKTUAN – Partai Daerah Aceh (PDA) sebagai salah satu partai politik lokal (Parlok) pendukung Gubernur dan Wakil Gubernur Irwandi Yusuf – Nova Iriansyah, mendukung keputusan Pemerintah Aceh mengeluarkan Pergup Nomor 5 tahun 2018 tentang pelaksanaan hukuman cambuk dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP).
Namun untuk menyempurnakan teknis pelaksanaan di lapangan, PDA meminta Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh, segera menggelar muzakarah dengan para ulama dan Tengku-tengku dayah.
“Kami meminta Kadis Syariat Islam segera melakukan koordinasi dengan ulama melalui MPU untuk mendapatkan pembahasan yang mendalam tentang pelaksanaan setiap aspek syariat Islam. Apalagi menyangkut hukum jinayah, harus mendapat fatwa ulama, karena pelaksanaan hukum Allah itu tidak bisa sekehendak hati,” kata Sekjen DPP PDA, Tgk Razuan di Tapaktuan, Sabtu (14/4).
Mengutip pernyataan Gubernur Irwandi Yusuf, kata Tgk Razuan, Pergub Nomor 5 Tahun 2018 tersebut, saat ini baru tahap sosialisasi dan belum akan diterapkan dalam waktu dekat.
Menyangkut adanya pernyataan Wakil Ketua MPU Aceh, tentang tidak adanya koordinasi tentang penerbitan Pergub No 5 Tahun 2018, maka PDA menilai bahwa intansi terkait, seperti Dinas Syariat Islam dan Biro Isra Setdaprov Aceh belum melaksanakan fungsinya dengan sungguh-sungguh.
Untuk meredam kegaduhan politik dictengah-tengah masyarat, pihaknya meminta Dinas Syariat Islam segera melakukan pertemuan dengan MPU dalam forum muzakarah ulama, guna memberi fatwa yang sesuai dengan syariat Islam tentang pelaksanaan hukum cambuk dimaksud.
“Karena teknis pelaksanaannya belum ditetapkan melalui fatwa ulama, maka DPP PDA mendukung sepenuhnya langkah Wakil Bupati Aceh Besar yang tetap melaksanakan hukuman cambuk ditempat terbuka,” tegasnya.()
Belum ada komentar