Terkait Penangkapan 6 Ton Arang, Puluhan Warga Datangi Kantor KPH Wilayah III Aceh

Terkait Penangkapan 6 Ton Arang, Puluhan Warga Datangi Kantor KPH Wilayah III Aceh
Terkait Penangkapan 6 Ton Arang, Puluhan Warga Datangi Kantor KPH Wilayah III Aceh

PM, Langsa – Puluhan warga dari gampong Sungai Lueng, Kecamatan Langsa Timur dan Gampong Alue Sentang, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, Rabu (7/2) sore, mendatangi Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Aceh, di Kota Langsa, Aceh.

Kedatangan warga yang berprofesi sebagai pekerja di dapur arang itu, meminta agar mobil yang mengangkut 6 ton arang bakau yang ditangkap beberapa hari lalu dilepas.

Baca: KPH III Aceh Amankan 6 Ton Arang Tanpa Dokumen

Salah seorang warga, M Nasir S, menuturkan, kedatangan pihaknya ke Kantor KPH Wilayah III Aceh, meminta agar mobil Colt Diesel Nopol BK 9290 CH dilepas. Pasalnya, mobil itu merupakan mobil yang dirental oleh pihak lain dengan harga Rp1.500.000 per trep atau sekali bawa ke Medan.

“Sehingga, kami yang terdiri dari warga Gampong Sungai Lueng, Kecamatan Langsa Timur dan Gampong Alue Sentang, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, merasa terpanggil untuk membantu atau berpartisipasi meminta agar mobil tersebut dilepas,’ ujarnya.

Kata dia, selama ini mereka tidak memiliki penghasilan tetap dan merasa terbantu dengan adanya kegiatan ini pembuatan arang di gampong mereka.

“Untuk arangnya jika ingin disita dan diproses hukum maka silahkan saja. Tapi, mobilnya dilepas, karena arang yang ditangkap itu milik beberapa agen kecil,” tambahnya.

Diakuinya, perambahan hutan manggrove dilarang dan melanggar hukum. Namun, jika pemerintah dan penegak hukum ingin menertibkan usaha-usaha pembuatan arang, mereka meminta agar tidak tebang pilih.

“Artinya, penertiban itu jangan hanya kepada agen-agen kecil, sedangkan cukong besar selama ini tidak pernah tersentuh hukum atau ditangkap,” tegasnya.

Ia juga berharap, pemerintah memberikan lapangan pekerjaan lain bagi warga yang selama ini berprofesi sebagai pencari kayu bakau.
Kepala KPH Wilayah III Aceh Darmi, mengatakan, atas permintaan masyarakat dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, pihaknya disaksikan pihak Polres Langsa memberikan pinjam pakai mobil angkutan colt diesel tersebut kepada pemiliknya, Nasrul.

Namun, jika sewaktu-waktu mobil itu dibutuhkan sebagai barang bukti, maka pihaknya akan menarik kembali. “Sedangkan, terkait arangnya tetap dilakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Asrama Kodim di Kuala Simpang Terbakar
Warga menyaksikan puing-puing sisa kebakaran asrama Kodim 0104/Aceh Timur di Kampung Bundar, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, Rabu (05/08/2015) sekira pukul 12.15 WIB. (Pikiran Merdeka | Syafruddin Buhfa)

Asrama Kodim di Kuala Simpang Terbakar

Alat tenun Songket Tamiang [Nita Juniarti]
Alat tenun Songket Tamiang [Nita Juniarti]

Songket Tamiang Warisan Melayu