Terkait Pemberitaan, Ketua PWI Aceh: Wartawan Tidak Bisa Dipidana

Silaturrahmi PWI Aceh di Nagan Raya. (ist)
Silaturrahmi PWI Aceh di Nagan Raya. (ist)

PM, Suka Makmue – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Tarmilin Usman, mengungkapkan wartawan tidak bisa dipidana bila terjadi kekeliruan dalam penulisan berita.

Hal itu disampaikan Tarmilin di hadapan Forum Komunikasi Daerah (Forkopimda) dan sejumlah pengurus Organisasi Kepemudaan pada acara silaturahmi Pemerintah Kabupaten Nagan Raya DPRK bersama PWI setempat di balai PWI yang beralamat di kompleks perkantoran Suka Makmue, Senin (22/1).

Hal itu disampaikan terkait adanya miskomunikasi antara wartawan salah satu wartawan harian lokal di Nagan Raya dengan Wakil Ketua I Samsuardi.

Disebut-sebut selisih faham tersebut sempat dilaporkan ke Polda Aceh, namun setelah difasilitasi oleh Ketua PWI Aceh dan Forkopimda setempat, kedua belah pihak sepakat berdamai.

Masih menurut Tarmilin Usman, amanat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, wartawan tidak bisa dituntut pidana apabila terdapat kesalaham dalam penulisan.

Namun, bila si wartawan memberitakan hoax, tidak sesuai fakta dan memeras narasumber, maka hal itu dapat dipidana.

“Jika terdapat kekeliruan narasumber dapat hak jawab, hak koreksi, dan si wartawan berhak atas kewajiban koreksi,” terangnya.

“Ini semua sudah jelas dasar hukumnya, terkadang di daerah terjadi miskomunikasi Polisi memeriksa insan pers selaku saksi dalam suatu perkara, itu tidak dibenarkan secara UU,” tambahnya lagi.

Acara silaturrahmi ini dihadiri oleh Bupati Nagan Raya H M Jamil Idham, Kajari Nagan Raya Sri Kuncoro, Kapolres Nagan Raya diwakili Kasat Intel AKP Suprianto, Wakil Ketua I DPRK Samsuardi, Ketua FPI Nagan Raya, Ketua YARA dan sejumlah kader HMI.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Aksi Saling Protes Warnai Rapat Pleno KIP Abdya
Ketua KIP Abdya Muhammad Jakfar terpaksa turun dari meja sidang untuk menunjukkan bukti C1 kepada salah satu saksi partai yang memprotes hasil suara yang di bacakan KIP Abdya. [pikiranmerdeka.com | Syahrizal]

Aksi Saling Protes Warnai Rapat Pleno KIP Abdya