Terkait OTT Irwandi, KPK Diminta Kedepankan Azas Praduga Tak Bersalah

Terkait OTT Irwandi, KPK Diminta Kedepankan Azas Praduga Tak Bersalah
Samsul Bahri (Tiyong).

PM, Banda Aceh – Menyikapi penetapan status tersangka yang menjerat Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Anggota DPRA yang juga ketua pemenangan Irwandi-Nova pada Pilkada 2017 lalu, Samsul Bahri alias Tiyong meminta semua pihak terutama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

“Kami pribadi meyakini Pak Irwandi tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan KPK. Pun demikian, kami tetap menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Namun kami meminta KPK untuk memperlakukan Pak Irwandi secara fair dan bermartabat, dengan tetap menghargai hak-hak hukum dan hak asasinya sebagai seorang manusia,” kata Tiyong, Kamis (5/7).

Pihaknya juga mempertanyakan KPK terkait penggunaan istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Irwandi. Menurut Tiyong, faktanya Irwandi dijemput di Pendopo Gubernur pada saat sedang beristirahat, bukan saat sedang melakukan transaksi dengan pihak lain, seperti lazimnya sebuah peristiwa OTT.

“Hal ini dapat membentuk opini publik seakan – akan beliau benar telah melakukan tindakan korupsi padahal belum ada putusan hukum apapun dari Pengadilan,” tukasnya.

Karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Wakil Gubernur Aceh Nova Iriansyah terkait upaya advokasi hukum terhadap Irwandi dalam menjalani proses pemeriksaan hingga peradilan.

Segera Kordinasi dengan Partai Pengusung

Atas penetapan tersangka terhadap Irwandi Yusuf, Tiyong juga mengatakan akan segera berkoordinasi dengan seluruh partai pengusung Irwandi – Nova pada Pilkada 2017 yang lalu.

“Hal ini untuk menunjukkan bahwa kami punya tanggungjawab moral yang sama terhadap musibah yang dihadapi Gubernur yang telah sama-sama kami usung dan perjuangkan,” ucap Tiyong.

Selain itu ia menghimbau semua pihak untuk tetap menghargai posisi Irwandi sebagai Gubernur Aceh sampai ada putusan lain dari pengadilan yang bersifat inkrah.

“Bagaimanapun, walau berhalangan untuk memimpin Aceh secara langsung, beliau masihlah tetap sebagai Gubernur Aceh yang sah,” kata dia.

Kepada seluruh kalangan masyarakat, Tiyong meminta untuk menghindari wacana-wacana liar yang mengarah pada suksesi di saat proses hukum baru dimulai. Hal ini menurutnya hanya akan menimbulkan potensi gesekan serta konflik politik yang tidak perlu.

“Hal ini tentu sangat kontraproduktif di saat kita membutuhkan konsolidasi untuk meneruskan pembangunan menuju Aceh Hebat sebagaimana diimpikan oleh Pak Irwandi. Saya berharap Wakil Gubernur dapat memimpin upaya konsolidasi ke-acehan kita dengan tetap berkoordinasi bersama Pak Irwandi dalam menjalankan roda pemerintahan sehari-hari. Dengan demikian kegiatan pelayanan publik dan berbagai program pembangunan dapat berjalan lancar tanpa terhalang oleh peristiwa hukum yang sedang dijalani oleh Gubernur,” tandasnya.

Sebelumnya, Selasa malam (3/7) masyarakat Aceh dikejutkan oleh informasi adanya Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan oleh Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. Kegiatan tersebut berlanjut dengan proses pemeriksaan di Mapolda Aceh dan Kantor KPK RI di Jakarta.

“Seperti kita ketahui bersama, akhirnya Pak Gubernur ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Kami atas nama Tim Pemenangan Irwandi – Nova 2017 sangat prihatin dan berduka atas peristiwa ini,” ujar Tiyong. []

 

 

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait