PM, Subulussalam – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Subulussalam, Damhuri, SP, MM, meminta Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi A DPRK Subulussalam ditunda, Rabu, 25 April 2018 di gedung DPRK setempat.
RDP yang digelar Komisi A tersebut terkait pemberhentian dan pengangkatan atau mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Subulussalam yang dilakukan oleh Wali Kota Subulussalam, Merah Sakti pada Desemberi2017 dan Januari 2018 lalu, disinyalir sarat masalah karena tidak mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Terkait: Wali Kota Langgar Aturan, Kemendagri Putuskan Server Data Kependudukan Kota Subulussalam
Usulan Komisi A untuk menggelar RDP terbuka dengan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT) adalah dalam rangka menanyakan dasar hukum terkait mutasi tersebut.
Pasalnya, beberapa pejabat yang dirotasi di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Subulussalam, telah mendapat surat teguran dari Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dimana pada poin surat Kemendagri itu mengintruksikan Wali Kota Subulussalam untuk membatalkan SK pemberhentian dan pengangkatan beberapa pejabat di Disdukcapil itu dan mengembalikan pejabat sebelumnya ke posisi semula. Akibat lain dari mutasi tersebut server jaringan e-KTP di Disdukcapil pun sempat diputus.
Sebelumnya, Ketua Komisi A, Rasumin Pohan dalam pernyataan meminta Baperjakat melalui Sekda untuk dapat menjelaskan kegiatan mutasi sejumlah pejabat daerah yang dilakukan oleh Wali Kota Subulussalam, Merah Sakti yang terjadi pada bulan Desember 2017 dan Januari 2018 lalu.
Karena, berdasarkan hasil koordinasi Komisi A ke Kemendagri pada April lalu, memperoleh informasi bahwa ada beberapa komposisi jabatan yang sarat masalah dengan aturan.
Namun, menyahuti pendapat dewan yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRK Subulussalam, Hj. Mariani Harahap, Sekda, Damhuri yang turut didampingi Asisten 1, Kepala Inspektorat, Sekretaris BKPSDM meminta kepada Dewan untuk dapat menunda RDP tersebut, karena Sekda mengaku belum mempunyai data-data sebagaimana yang diminta oleh Ketua Komisi A, Rasumin Pohan.
Alasan lain, Damhuri juga mengaku kalau undangan RDP yang ia terima pun adalah melalui undangan pesan elektronik WatsApp bukan dengan undangan surat resmi.
“Saya meminta supaya rapat ini sebaiknya kita tunda dulu, karena undangan yang Saya terima adalah melalui pesan WatsApp bukan melalui fisik (surat resmi), jadi kami pun belum mempunyai data-data yang dimohonkan oleh dewan, untuk itu sebaiknya kita tunda dulu sembari kami menyiapkan data-data tersebut,” ungkap Damhuri.
Meski sempat diklarifikasi oleh pimpinan rapat, Hj. Mariani Harahap (Politisi Hanura) bahwa pihaknya telah menandatangani surat undangan tersebut dan sudah memastikan surat tersebut telah dikirimkan oleh Sekwan, Khainuddin, SKM.
Lebih lanjut, Dewan pun mengabulkan usulan Sekda agar RDP yang semestinya digelar hari ini dapat ditunda dan diagendakan akan dilanjutkan pada Rabu 2 Mei mendatang.
Sementara itu, Rasumin meminta kepada Sekda agar dapat menghadirkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan (BKP SDM), Mustoliq, karena banyak hal yang hendak diklarifikasi Komisi A sebagai mitra kerja kelembagaan.
“Saya meminta agar Mustoliq selaku Kepala BKPSDM dapat dihadirkan nantinya, karena banyak hal yang hendak kami klarifikasi kepada Pak Mustoliq,” pungkas Rasumin.
Dikabarkan Sekretaris BKPSDM, Amar bahwa Mustoliq sedang tugas dinas di Kendari, Sulawesi Tenggara.()
Belum ada komentar