Terkait Kepemilikan Obligasi, PNA: Pemerintah Harus Berlaku Adil

Terkait Kepemilikan Obligasi, PNA: Pemerintah Harus Berlaku Adil
Samsul Bahri

PM, Banda Aceh – Dalam dua pekan terakhir, masyarakat Aceh diramaikan oleh informasi kepemilikan surat pernyataan utang/pinjaman oleh Negara dari seorang warga Lamno, Aceh Jaya yang bernama Nyak Sandang.

Obligasi yang memiliki nilai nominal 100 rupiah itu, disebut-sebut merupakan pinjaman Pemerintah Pusat untuk membiayai pembelian Pesawat RI 001.

Informasi tersebut awalnya viral di media sosial, hal ini tidak terlepas dari fakta bahwa Nyak Sandang selama ini menjalani kehidupan yang sangat memperihatinkan. Publik menilai, hal tersebut adalah fakta yang ironis. Bagaimana mungkin seorang yang sangat berjasa bagi negara, kehidupannya sama sekali tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah.

Belakangan Nyak Sandang diundang oleh Presiden Jokowi ke Istana Negara. Beliau dijanjikan dapat naik haji pada tahun ini juga. Sebelum berhaji beliau ditawarkan untuk umrah terlebih dahulu. Bahkan saat beliau sakit, Presiden Jokowi meminta tim dokter kepresidenan dan para dokter spesialis di RSPAD Gatot Subroto untuk memberi perawatan terbaik.

“Itikad baik Presiden Jokowi tersebut patut diapresiasi. Pak Jokowi telah menunjukkan sikap bahwa negara hadir untuk menghargai sumbangsih Nyak Sandang kepada Republik ini,” ujar Ketua DPP Partai Nanggroe Aceh, Samsul Bahri atau akrab dipanggingl Tiyong, Selasa (27/3).

Namun, dalam beberapa hari ini banyak warga lainnya yang turut mengaku dan menunjukkan bukti kepemilikan dokumen yang sama dengan Nyak Sandang. Malah nilai nominal dari sejumlah obligasi yang mereka tunjukkan jauh lebih besar dibandingkan milik Nyak Sandang. Ada yang 1.500 rupiah, 4.500 rupiah, bahkan ada yang 8.600 rupiah.

“Untuk itu kami berharap agar Pemerintah dapat berlaku adil kepada semua pemilik obligasi tersebut. Semuanya harus mendapat perhatian yang sama. Tak boleh terhenti hanya pada Nyak Sandang seorang,” tambah Tiyong.

Jika hal itu tidak dilakukan oleh pemerintah pusat, Tiyong khawatir akan memantik kecemburuan dan rasa ketidak adilan bagi pemegang obligasi lainnya. “Jangan sampai kasus ini berujung dengan gugatan kepada pemerintah,” ujar Tiyong.

Lebih lanjut dikatakan, Pemerintah Aceh juga harus berinisiatif membuka saluran pengaduan dan melakukan upaya pendataan terhadap kepemilkan obligasi dari masyarakat lainnya. Agar, para pemilik obligasi dapat dikelola secara terorganisir.

“Dokumen-dokumen tersebut nantinya dapat diidentifikasi dan di verifikasi kepemilikan serta keasliannya. Agar tidak ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi dengan memalsukannya,” tegas Tiyong.

Lebih lanjut Tiyong meminta Pemerintah Aceh agar dapat meneruskan aspirasi para pemilik obligasi kepada Pemerintah Pusat. “Kompensasi seperti apa yang diinginkan oleh pemilik obligasi. Tentu dapat dirumuskan bersama. Kemudian baru di negosiasikan dengan Pemerintah Pusat,” sebutnya.

Terkait informasi bahwa penerbitan obligasi tersebut untuk membiayai pembelian pesawat RI 001, lanjut Tiyong, ia menilai sejauh ini belum dapat terkonfirmasi kebenarannya.

“Sejarah mencatat, Soekarno datang ke Aceh dan meminta kepada Tgk. Daud Beureueh agar masyarakat Aceh membeli sebuah Pesawat untuk Republik pada Juni 1948. Pembelian pesawat itu sendiri dilakukan pada Oktober 1948. Bahkan pada November 1948, Wakil Presiden Moh. Hatta telah berkunjung ke Kutaraja dengan menggunakan pesawat jenis DC 3 Dakota tersebut. Sementara dokumen obligasi yang di pegang para ahli waris saat ini, umumnya tercatat diterbitkan pada tahun 1950,” terangnya.

Namun demikian, bukan berarti surat pinjaman tersebut bukan dokumen asli yang dikeluarkan oleh negara. Bisa saja, kata dia, surat obligasi tersebut baru diserahkan 2 tahun kemudian setelah dananya dikumpulkan pada tahun 1948.

“Kemungkinan lainnya, masyarakat saat itu memang membeli obligasi tersebut dari pemerintah. Namun dalam pemahaman awam, itu adalah bentuk sumbangan untuk negara. Mengingat pada awal-awal kemerdekaan Pemerintah Soekarno sangat gencar menerbitkan surat utang untuk membiayai jalannya pemerintahan dan pembangunan,” kata Tiyong.

Terlepas dari hal tersebut, pihaknya mendorong Pemerintah agar merespon dengan cepat terkait hak-hak para pemilik obligasi tersebut.

“Adalah kewajiban negara untuk melunasi hutang pemerintah kepada warganya yang telah berjalan hampir 70 tahun. Pemerintah harus membuka mata, ternyata ada banyak Nyak Sandang – Nyak Sandang lainnya yang sedang menanti perhatian yang sama,” pungkasnya.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kapolda Aceh
Irjen Pol Ahmad Haydar akan menggantikan Irjen Wahyu Widada sebagai Kapolda Aceh secara resmi, Selasa, 10 Agustus 2021 | Repro

Kapolda Aceh Resmi Berganti Hari Ini