Terkait K-2, Bupati Akan Surati Menpan

Terkait K-2, Bupati Akan Surati Menpan
Terkait K-2, Bupati Akan Surati Menpan

PM, Blangpidie – Bupati Abdya, Jufri Hasanuddin, akan menyurati Kementerian PendayagunaanAparatur Negara (Menpan) RI terkait keluhan ratusan tenaga honorer kategori dua (K-2) di Kabupaten Abdya.

Demikian kata Jufri saat beraudiensi dengan ratusan tenaga honorer K-2 tal lulus CPNS di Aula Kantor Bupati Abdya, Senin (24/2). Para tenaga honorer disambut Bupati Abdya Jufri Hasanuddin, Sekda Abdya Drs Ramli Bahar, Asisten III Bustamam SE dan Kepala BKPP Abdya Drs Yafrizal.

Diberitakan sebelumnya, para tenaga honorer dalam pernyataan sikapnya mendesak pemerintah Abdya agar meluluskan dan mempertimbangkan nasib mereka menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), yaitu dengan mengupayakan sampai ke pemerintah pusat dalam hal ini Menpan.

“Selaku pemerintah saya tidak bisa mengkritik atasan, karena itu merupakan risiko sebagai bawahan ketika pernyataan saya salah. Mengenai dugaan adanya kongkalikong (ada permainan) dalam kelulusan itu, kita tidak mau mengangkangi hukum, tapi hanya bisa berupaya untuk meluruskan hal itu ke Menpan nantinya,” sebut Jufri usai mendengar beberapa keluhan para tenaga honorer K-2 Abdya.

Jika memang dibenarkan Undang-undang dan aturan yang berlaku, sebut Jufri, tenaga honorer tak lulus CPNS kemarin akan dibela habis-habisan.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Abdya, Yafrizal yang baru pulang dari Jakarta menjelaskan, tidak ada masalah bagi yang lulus CPNS, tapi masalah muncul di pihak tenaga K-2 yang tak lulus.

“Kebijakan Bupati memerintahkan kepada kami untuk tidak bermain-main dalam persoalan kelulusan K-2. Jika terbukti curang, kami bersedia dituntut sesuai hukum dan kami siap mengundurkan diri dari jabatan,” katanya.

Yafrizal menyatakan, pihaknya sudah membantu para tenaga honorer Abdya sebanyak 434 orang, namun yang ikut tes ujian hanya 426 orang.

“Dari 426 orang yang ikut ujian, lulus 178 orang. Kami tidak menerima titipan, baik dari Bupati atau dari pihak lainnya, karena kelulusan merupakan kewenangan Menpan,” singkatnya. [Syahrizal]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait