Terkait Indikasi Korupsi Dana Desa, MaTA Laporkan Kajari Pidie ke Kejati Aceh

Terkait Indikasi Korupsi Dana Desa, MaTA Laporkan Kajari Pidie ke Kejati Aceh
Koordinator bidang Hukum dan Politik MaTA, Baihaqi. (Ist)

PM, Banda Aceh – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, Efendi, SH, MH ke Asisten Pengawas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Rabu (11/4).

Pelaporan ini dilakukan karena Kejari Pidie telah menghentikan pengusutan kasus indikasi korupsi dana desa di Gampong Jeuleupe, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie tahun 2016-2017. Penghentian ini dilatarbelakangi karena oknum geuchik yang diduga terlibat, telah mengembalikan kerugian Negara.

Laporan yang disampaikan MaTA melalui surat, turut juga disampaikan ke Jaksa Agung Muda (Jamwas) Kejaksaan Agung RI di Jakarta.

Dalam surat dengan nomor 025/B/MaTA/IV/2018, MaTA meminta kepada Asisten Pengawas Kejati Aceh untuk memeriksa Kepala Kejari Pidie, Efendi, SH, MH.

“Tindakan yang dilakukan oleh Kejari Pidie telah menimbulkan keresahan di kalangan penegak hukum, yang sedang mengusut kasus serupa,” ujar Koordinator Bidang Hukum dan Politik MaTA, Baihaqi, kepada PIKIRANMERDEKA.CO, usai mendatangi Kejati Aceh.

Kata dia, oknum yang terlibat dalam salah satu kasus korupsi akan berupaya semaksimal mungkin mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.

“Setelah kerugian dikembalikan, akan meminta kepada penyidik untuk menghentikan kasusnya. Tentu, hal ini sangat merepotkan aparat penegak hukum,” kata Baihaqi.

Disisi lain, sambungnya, penghentian ini juga memberi pembelajaran kepada oknum masyarakat untuk melakukan penyimpangan anggaran.

Jika kemudian praktik jahat tersebut terbongkar, kata dia, tinggal mengembalikan kerugian negara maka proses pengusutannya akan dihentikan.

“Menurut MaTA, penghentian kasus yang dipraktikkan Kejari Pidie dapat meruntuhkan semangat pemberantasan korupsi yang selama ini didengungkan oleh banyak pihak,” tegasnya.

Merujuk pada ketentuan Pasal 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3”.

“Sehingga, kata dia, patut diduga antara Kejari Pidie dan oknum yang terlibat ada “kongkalikong”,” tambahnya.

Selain meminta Kepala Kejari Pidie diperiksa, kata dia, MaTA juga meminta Asisten Pengawas Kejati Aceh membuat rekomendasi kepada Kepala Kejati Aceh untuk mensupervisi kasus dana desa di Gampong Jeuleupe.

“Menurut MaTA, penghentian kasus ini menjadi bukti bahwa Kejari Pidie tidak mampu menuntaskan kasus tersebut. Sehingga perlu bagi Kejati Aceh untuk membuka kembali kasus tersebut,” pungkasnya.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait