PM, SIGLI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli,Selasa (24/10)memutuskan menolak eksepsi seluruhnya yang diajukan oleh kuasa hukum Bupati Pidie Roni Ahmad, terkait administrasi kepemilikan ijazah Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN).
Pekan depan, Pengadilan Negeri Sigli akan melanjutkan kasus ini dengan agenda pembuktian dari penggugat (Sarjani Abdullah) yang diwakili oleh salah satu kuasa hukumnya Yusrizal. SH>
Humas PN Sigli, Yusmadi dalam konferensi Pers kepada wartawan mengatakan, dari putusan tersebut, PN Sigli memberikan waktu untuk kedua belah pihak untuk pikir-pikir atau banding atas keputusan ini.
Jika dalam waktu yang sudah ditentukan PN Sigli tidak ada yang melakukan banding, sambung dia, maka kasus dilanjutkan sesuai aturan. “Jadi putusan PN sudah turun dan terserah kepada pihak tergugat dan yang menggugat,” jelasnya.()
Belum ada komentar