Terkait Hibah Aset Daerah, Dewan Nilai Disperindagkop Pidie Jaya Langgar Aturan

Sekretaris Fraksi PAN, Nazaruddin, memperlihatkan surat berita acara hibah Disperindagkop dengan penerima hibah.(pikiranmerdeka.co/Nurzahri)

PM, Pidie Jaya – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Nazaruddin Ismail, menilai proses hibah aset daerah yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi, UKM (Disperindagkop) menyalahi aturan.

Baca: Kadis Perindagkop Pidie Jaya Bantah Jual Aset Daerah

Adapun barang yang dihibah oleh Desperindagkop kepada dua pesantre berupa, rangka baja panjang 422, rangka baja sedang 238, rangka baja pendek 510 batang, Seng tiga lembar dan pintu Folding Gate dua unit.

Nazaruddin atau yang biasa disapa ustad Am mengatakan, berdasarkan PP no 6 tahun 2006, Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, pasal 61 ayat (1) huruf e, menyebutkan, pengelola barang melaksanakan hibah dengan berpedoman pada persetujuan gubernur/bupati/walikota.

“Pada berita acara hibah, yang dikirim Disperindagkop ke DPRK pada hari Senin, di dalamnya tidak tercantum adanya persetujuan atau mengetahui Pimpinan Daerah (Bupati), yang ada hanya Kadis Perindagkop dan pesentren penerima hibah. Dan itu menyalahi dengan aturan,” kata Nazaruddin kepada pikiranmerdeka.co, Kamis (23/11).

Ustad Am menyebutkan, pengibahan aset daerah dilakukan oleh atau atas persetujuan pemerintah daerah yaitu bupati, bukan hanya Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), serta juga harus dengan persetujuan DPRK.

“Dasarnya kami tidak melarang adanya penggibahan aset daerah ke pihak ketiga, tetapi ikuti proses dan atarun-aturan yang mengatur tentang hibah tersebut,” kata ustad Am.

Ustad Am menuturkan, pihaknya bukan menghambat atau melarang apa yang sudah dilakukan Disperindagkop, apalagi barang yang dihibah untuk lembaga pendidikan. Namun, katanya, terlebih dahulu harus sesuai peraturan yang berlaku.

“Menghibah aset daerah boleh, tetapi ikuti aturan dong, tidak bisa seenaknya. Karena nanti akan menjadi temuan ketika pemeriksaan BPK,” ujarnya.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait