Terhadap Bangunan Tanpa IMB, Pemkab Bireuen Belum Berani Bertindak Tegas

Terhadap Bangunan Tanpa IMB, Pemkab Bireuen Belum Berani Bertindak Tegas
Muhammad Nasir, SP, Kepala KP2TSP Bireuen.

PM, BIREUEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen belum berani bertindak tegas atau masih membiarkan begitu saja sejumlah bangunan yang tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), meski telah ada payung hukum yang mengaturnya.

Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KP2TSP) Kabupaten Bireuen, Muhammad Nasir, SP, yang dihubungi Pikiran Merdeka, Kamis (31/12/2015) di ruang kerjanya, mengaku, sama sekali tidak menampik hal tersebut. Menurut dia, pihaknya hanya mengeluarkan ijin yang diajukan oleh pemohon, jika telah memenuhi persyaratan.

“Di sini (KP2TSP-red), hanya memproses ijin yang diajukan pemohon, jika telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan. Apabila belum memenuhi ketentuan tersebut, tetap kita tolak,” katanya.

Ditanya tentang sanksi yang telah diberlakukan terhadap pemilik bangunan atau usaha yang tidak mengantongi ijin dan melanggar dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Bireuen, dia mengaku, sejauh ini belum ada tindakan apapun dikarenakan berbagai pertimbangan.

“Sejauh ini belum ada tindakan tegas terhadap pemilik bangunan atau usaha yang tidak mengantongi ijin, kecuali sanksi administratif,” ungkapnya seraya menambahkan, “Jika diambil tindakan, sangat banyak yang harus ditindak”.

Menyangkut dengan usaha tempat cuci mobil (doorsmeer) yang dibangun di tepi sungai dekat jembatan Kutablang, mantan Sekretaris Dinas Pengelolaan Pasar, Kebersihan dan Pertamanan ini mengaku, tidak dapat dipenuhi permohonan ijin karena melanggar RTRW.

“Jelas itu tidak dapat kami berikan izinnya, karena bertentangan dengan Qanun RTRW Kabupaten Bireuen,” tegas Muhammad Nasir. [PM007]

 

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait