PM, Banda Aceh – Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho menjatuhkan vonis terhadap MN (78 tahun), terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap empat anak di bawah umur dengan hukuman 180 bulan penjara.
Pria sepuh asal Montasik, Aceh Besar itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak sesuai dengan Pasal 50 Qanun Nomor 6 Tahun 2014.
Vonis 15 tahun penjara tersebut, lebih berat tiga tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar. Sebelumnya terdakwa dituntut selama 150 bulan atau 12,5 tahun.
“Karena majelis hakim mempertimbangkan jumlah korban anak-anak sebanyak empat orang, terlebih lagi korban anak-anak yang masih berusia di bawah umur, bahkan ada yang masih berusia balita (bayi lima tahun),” ujar Humas MS Jantho, Tgk Murtadha kepada media, Selasa (2/2/2021).
Selain itu, hakim juga mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 15, di mana setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kejahatan seksual.
Dalam persidangan terakhir itu, terdakwa menyatakan menerima putusan hakim, demikian juga jaksa penuntut umum. Adapun sidang vonis itu dipimpin oleh Ervy Sukmarwati yang juga Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho. Ia dibantu dua hakim anggota, H Ridhwan dan Fadhlia.
Seperti diketahui, publik sempat dikejutkan oleh kasus pemerkosaan terhadap empat bocah pada 3 Agustus 2020 lalu, di Kecamatan Montasik, Aceh Besar. Adapun korban berusia paling rendah 3 tahun, dua orang berusia 5 tahun, dan satu orang lagi berusia 7 tahun.
Murtadha melanjutkan, majelis hakim bisa menggunakan keadilan substantif ketika mengadili suatu perkara. Mereka bisa menjatuhkan vonis melebih tuntutan jaksa untuk memenuhi rasa keadilan.
“Ini juga terkait nurani atau keyakinan yang dimilikinya terhadap tujuan atau filosofi pemidanaan yang dianut baik bagi kepentingan pelaku, korban, kepentingan masyarakat/umum maupun bagi eksistensi negara dan Hukum Pidana Islam di Provinsi Aceh,” tandasnya. (*)
Belum ada komentar