PM, Meulaboh – Musilan (35), terdakwa pembakar barak pekerja PT Fajar Baizury and Brother’s yang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh pada Agustus 2016 silam, berencana menuntut balik perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.
Musilan mengungkapkan hal itu pasca dirinya menerima surat Release Pemberitahuan Putusan Kasasi Nomor 72/Pid/B/2016/Pn Mbo dari PN Meulaboh pada 25 Juli 2018. Surat itu ia dapat melalui penasehat hukumnya, Fela Anggraini, S.H., di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Meulaboh, Aceh Barat, Jumat (3/8).
Surat tersebut berisi penjelasan Amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 20 K/PID/2017 tanggal 12 April 2017, tentang penolakan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Suka Makmue, Nagan Raya terhadap Musilan.
“Saya tidak akan berdiam diri. Saya sudah sempat dibui, hanya gara-gara dituduh bakar barak, padahal itu tidak pernah saya lakukan. Tiga bulan saya dipenjara Ini tidak boleh didiamkan, saya sudah gerah dengan PT Fajar Baizury & Brother’s,” kata Musilan kepada media di Meulaboh.
Musilan mengaku, saat ini sebutan mantan narapidana melekat terhadap dirinya, hingga proses persidangan terhadapnya dan keempat rekannya selesai tahun 2016 lalu.
“Saya dituduh yang bukan-bukan. Di lingkungan dicap mantan napi. Tidak mungkin kita diam saja. Harus balaslah, biar tahu perusahaan itu,” ujarnya.
Namun, Musilan mengatakan, dirinya akan berkonsultasi dengan penasehat hukumnya terlebih dulu, soal mekanisme hukum apa yang akan ia tempuh guna menuntut perusahaan tersebut, agar nama baiknya dipulihkan.
Sementara itu, penasehat hukum Musilan, Fela Anggaini, mengatakan, dirinya akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan pihak LBH Banda Aceh, mengenai keinginan Musilan tersebut. “Kita akan bicarakan dulu dengan rekan-rekan di Banda Aceh mengenai hal itu,” kata Koordinator LBH Pos Meulaboh tersebut.
Sebagai catatan, Musilan salah seorang dari empat warga Gampong (Desa) Cot Mee yang dilaporkan oleh PT Fajar Baizury & Brother’s pada 2016 lalu dengan tuduhan membakar barak pekerja perusahaan itu pada 2015 silam.
Tiga rekannya, Asubki, Julinaidi, dan Khaidir, masing-masing divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, tiga sampai enam bulan penjara. Sementara Musilan dinyatakan tidak bersalah. Selanjutnya, JPU Kejaksaan Negeri Suka Makmur, Nagan Raya, mengajukan permohonan kasasi ke MA atas vonis bebas terhadap Musilan.[]
Belum ada komentar