Terdakwa Kasus RSBI Divonis 20 Bulan Penjara

PM, Lhokseumawe–Terdakwa korupsi dana Rintisan Sekolah Berstaraf Internasional (RSBI), Isnawi, yang juga mantan Bendahara SMPN-I Lahokseumawe divonis 20 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Kamis (10/5).

Selain hukuman penjara, Isnawi juga dibebankan membayar denda senilai Rp50 juta, subsider (pengganti denda) dua bulan kurungan. Hukum majelis hakim dipimpin Syamsul Qamar SH, didampingi dua hakim anggota, M Jamil SH, dan M Nazir SH tersebut lebih ringan 10 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yakni 30 bulan penjara.

Sementara hukuman denda uang lebih tinggi Rp20 juta dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menjatuhkan denda Rp30 juta subsider 4 bulan kurungan badan. “Terdakwa Isnawi terbukti telah melakukan tindak pidana memperkaya diri sendiri atau orang lain atau sebuah korporasi dalam kasus dana RSBI ini. Hal itu dilakukan ketika terdakwa menjadi bendahara di SMPN-1 Lhokseumawe,” kata hakim.

Perbuatan terdakwa, kata hakim, melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang No. 31/1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Juncto Pasal 64 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-I sebagaiman dakwaan subsider jaksa penuntut umum.

Dengan demikian, sebut hakim, terdakwa dihukum dengan kurungan penjara selama 20 bulan (satu tahun delapan bulan) dan denda Rp 50 juta. “Apabila terdakwa tak mampu membayar denda, wajib menjalani dua bulan kurungan penjara” rinci hakim.

Amatan Pikiran Merdeka, terdakwa Isnawi hadir ke persidangan didampingi penasehat hukumnya, Syukri SH. Di bangku pengunjung sidang tampak juga isteri terdakwa dan dengan mimik wajah sedih mendengar amar yang dibacakan mejelis hakim secara bergantian.

Menurut hakim, hal hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa adalah terdakwa bersikap jujur dan sopan dalam persidangan, menyesali atas perbuatannya, dan telah berkeluarga. Sedangkan hal hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah.

Atas vonis majelis hakim tersebut, penasehat hukum terdakwa dan JPU belum menyatakan sikap apakah menerima atau akan melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT). “ Kami meminta waktu untuk pikir-pikir dulu, “ kata penasehat hukum terdakwa, Syukri SH. Senada juga disampaikan JPU Saifuddin SH dan Fakhrillah SH.[nah]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Acheh Future Bantu Kitab Kuning untuk Santri Kurang Mampu di Atim
Tim LSM Acheh Future saat menyerahkan kitab bagi santri kurang mampu di Dayah Bustanut Tazkirah, Gampong Keudee Blang, Kecamatan Idi Rayek, Aceh Timur, Sabtu (7/10). [Pikiran Merdeka/IST)

Acheh Future Bantu Kitab Kuning untuk Santri Kurang Mampu di Atim