PM, Aceh Tenggara – Terdakwa kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Baitul Mal Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2015, M.Yusuf, divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, beberapa hari lalu.
“Untuk kasus dugaan korupsi dana Baitul Mal, terdakwa M.Yusuf telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara Fitrah SH melalui Kasi Intel Candra Kirana SH kepada PIKIRANMERDEKA.CO, Senin (4/6).
“Kata dia, dalam vonis tersebut Pengadilan Tipikor Banda Aceh selain menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, juga denda Rp 50 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tak dibayar maka diganti pidana kurungan selama satu bulan penjara.
“Lalu terdakwa harus membayar sisa uang pengganti sebesar Rp. 38.903.905 dan subsider empat bulan kurungan penjara,” jelas Candra.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kutacane, menuntut tersangka korupsi Baitul Mal Aceh Tenggara, M.Yusuf, 1 tahun 8 bulan penjara.
Selain menuntut tersangka kasus dugaan korupsi tesebut 1,8 tahun penjara, tersangka juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta atau subsider 3 bulan kurungan penjara.
Tuntutan tersebut karena tersangka sudah ada itikat baik bersedia mengembalikan kerugian Negara atas kasus yang berdasarkan hasil audit tim BPKP mengalami kerugian Rp 257 juta.()
Belum ada komentar