Terbukti Terima Suap, Irwandi Divonis 7 Tahun Penjara

Terbukti Terima Suap, Irwandi Divonis 7 Tahun Penjara
Foto; Merdeka

PM, Jakarta – Gubernur non aktif Aceh, Irwandi Yusuf divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Irwandi dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp1,05 miliar terkait proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dan gratifikasi sejumlah Rp8,7 miliar.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam dakwaan ketiga. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi dan menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp300 juta yang bila tidak dibayar diganti kurungan selama 3 bulan,” tegas ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/4) melansir Antara.

Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Irwandi divonis 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, majelis hakim juga mencabut haknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah ia menyelesaikan hukuman pokoknya.

Artinya hakim menilai bahwa Irwandi hanya terbukti untuk dakwaan pertama dan kedua tapi tidak terbukti dalam dakwaan ketiga.

Dakwaan pertama, Irwandi terbukti bersama salah satu tim suksesnya dalam pilkada Gubernur Aceh, Teuku Saiful Bahri dan asisten pribadi Irwandi, Hendri Yuzal menerima suap sebesar Rp1,05 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi.

Pemberian itu dimaksudkan agar Irwandi melalui Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Ahmadi, agar kontraktor atau rekanan dari kabupaten Bener Meriah dapat mengerjakan program pembangunan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 di kabupaten Bener Meriah.

Uang diserahkan Ahmadi dengan menggunakan sejumlah kata sandi yaitu “zakat fitrah lebaran” secara bertahap melalui Teuku Saiful Bahri dan Hendri Yuzal.

Uang lalu ditransfer ke beberapa orang yaitu Jason Utomo sebesar Rp190 juta untuk “DP ke-2 (medali)”, Akbar Velati sebesar Rp173,775 juta untuk “DP ke-2 (jersey)”, dan ke Ade Kurniawan dengan keterangan “pinjaman” sebesar Rp50 juta. Sedangkan sisanya diserahkan oleh Teuku Fadhilatul Amir kepada Teuku Saiful Bahri yang diberikan kepada Teuku Saiful Bahri sebesar Rp36 juta dan Rp50,225 juta disimpan Teuku Saiful Bahri.

Dalam dakwaan kedua, Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh masa jabatan 2017-2022 menerima gratifikasi berupa hadiah dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp8,717 miliar.

Namun hakim tidak setuju bahwa Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh tahun 2007-2012 bersama-sama dengan Izil Azhar alias Ayah Marine yang merupakan orang kepercayaan Irwandi dan tim sukses Pilkada Gubernur Aceh tahun 2017, menerima hadiah berupa uang seluruhnya sebesar Rp32,454 miliar.

“Menimbang terhadap gratifikasi dari Nindya Sejati Joint Operation dari proyek dermaga bongkar dari Dana Biaya Konstruksi dan Operasional Proyek Pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Aceh yang dibiayai APBN sebesar Rp32,454 miliar sebagaimana dalam dakwaan ketiga,” tambah hakim.

Alasannya karena Izil Azhar alias Ayah Marine tidak dihadirkan sebagai saksi oleh JPU.

“Karena statusnya DPO (Daftar Pencarian Orang) dimana menurut Irwandi, Izil Azhar baru menyerahkan diri ke KPK apabila mendapat izin dari Panglima GAM sehingga belum dapat dipastikan dari jumlah penerimaan dari Izil Azhar,” tambah hakim Titik Sansiwi.

Sedangkan terhadap Hendri Yuzal divonis 4 tahun denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan sedangkan Teuku Zaiful Bahri divonis 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Atas putusan itu, baik JPU dari KPK maupun ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Sumber: Antara

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

IMG 20210223 WA0119
Sekretaris Daerah Aceh, dr. Taqwallah, M. Kes didampingi Asisten I dan Asisten III Sekda Aceh serta Tim Pansel JPT mendengarkan Presentasi dan Wawancara Seleksi Terbuka Jabatan Pratama Tinggi (JPT) Pemerintah Aceh di Ruang Rapat Sekda Aceh, Banda Aceh, Selasa (23/2/2021). (Dok. Ist)

Seleksi Pejabat Tinggi Pratama Masuk Tahap Akhir