PM, Langsa – Pemerintah Kota Langsa menutup operasional cafe Boboho yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, karena terbukti melanggar syariat islam.
Penutupan ini sesuai surat Walikota Langsa Nomor:451/860/2018 tertanggal 20 Maret 2018 M/ 3 Rajab 1439 H perihal larangan aktivitas tempat hiburan Karoeke Boboho.
Baca: Layanan Seks Berkelas di Tanah Syariat
Kepala Dinas Syariat Kota Langsa, Drs.H.Ibrahim Latif,MM, kepada PIKIRANMERDEKA.CO, Rabu (28/3) menjelaskan, bahwa cafe Boboho yang juga menyediakan tempat hiburan karoeke tersebut pernah digerebek oleh tim anti maksiat Dinas Syariat Islam Kota Langsa, polisi syariah Wilayatul Hisbah Hisbah (WH) yang diback up oleh Polres Langsa beberapa waktu lalu dan ditemukan adanya perbuatan mesum/ khalwat.
Dimana, kata Ibrahim Latif, saat itu tim melihat laki-laki dan perempuan bercampur baur sambil bernyanyi, berjoget hingga sampai larut malam.
“Dengan demikian, maka Cafe Boboho dinyatakan telah melanggar syariat Islam, yaitu menyediakan fasilitas hiburan/karaoke yang memperbolehkan laki laki dan perempuan, sampai larut malam dalam satu ruangan,” jelas Ibrahim Latif.
Selain itu, berdasarkan surat keterangan kepala Dinas KP2T Nomor: 503/290/2018 tertanggal 5 Maret 2018 Cafe Boboho yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota tidak memiliki izin usaha apapun.
“Atas hal tersebut di atas, diperintahkan kepada pemilik Cafe Boboho untuk menutup usahanya. Apabila dalam waktu tiga kali 24 jam Cafe Boboho tidak ditutup, maka Pemko Langsa akan mengambil tindakan tegas dan menutup paksa usaha tersebut,” tandas Ibrahim Latif.()
Belum ada komentar