Terbukti Bersalah, Terdakwa Pemerkosa Anak di Kuburan China Mata Ie Divonis 180 Bulan Penjara

AS Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur
Terbukti Bersalah, Terdakwa Pemerkosa Anak di Kuburan China Mata Ie Divonis 180 Bulan Penjara

PM, Banda Aceh – AS (46) terdakwa pemerkosa anak di bawah umur di kawasan pemakaman etnis Tionghoa, Gampong Geundrieng Mata Ie, Aceh Besar, divonis 180 bulan penjara. Majelis Hakim Mahkamah Syariah Jantho menyatakan AS terbukti bersalah telah melakukan pemerkosaan terhadap korban NA yang pada saat kejadian masih di bawah umur.

Persidangan terhadap AS dilakukan secara virtual pada Kamis, 21 Oktober 2021, dan dipimpin oleh Siti Salwa, SHI, MH., selaku Ketua Majelis Hakim.

“Menyatakan terdakwa Asrijal bin (alm) Abdurrahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap Anak sebagaimana diatur dan diancam uqubat dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dalam Dakwaan Alternatif Pertama,” bunyi putusan tersebut.

Majelis Hakim dalam sidang terbuka untuk umum tersebut mengatakan terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pemerkosaan terhadap anak. Majelis Hakim juga sepakat untuk memberikan hukuman jera kepada terdakwa. “Hal ini demi mengurangi potensi terdakwa mengulangi perbuatannya, sebagai upaya untuk memperbaiki prilaku terdakwa, dan memberikan perlindungan kepada anak korban dan pembelajaran bagi orang lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama,” kata Majelis Hakim.

Vonis penjara terhadap terdakwa juga diberikan sebagaimana pasal 15 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, “yang pada pokoknya setiap anak berhak atas perlindungan dari kejahatan seksual.”

Sebelumnya diberitakan, AS dibekuk polisi lantaran melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di kawasan pekuburan warga Tionghoa, di Geundring, Aceh Besar pada 17 September 2020 lalu.

Berdasarkan data persidangan diketahui, pada Kamis siang tersebut, terdakwa via aplikasi WhatsApp mengajak korban untuk bertemu pada malam harinya. Korban lantas keluar dari kawasan Syiah Kuala dengan menggunakan jasa transportasi Grab menuju Lampaseh.

Setiba di sana, korban kemudian dijemput terdakwa dan menuju kawasan perkuburan Tionghoa dekat Mata Ie. Sesampai di sana, terdakwa melakukan perbuatan terlarang terhadap korban yang pada saat itu masih berusia 17 tahun.

“Korban berusaha teriak namun karena bujuk rayu pelaku disertai ketakutan, akhirnya korban menuruti apa kemauan pelaku,” ujar Kasatreskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha dalam keterangan resmi usai penangkapan AS medio awal Januari 2021 lalu.

Penangkapan terhadap pelaku baru dilakukan setelah korban memberitahukan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi pada 2 Desember 2020.

Remaja perkosa anak di bawah umur

Selain sidang terhadap AS, Mahkamah Syariah Jantho pada hari yang sama, Kamis, 21 Oktober 2021, juga menggelar persidangan terhadap pemerkosaan anak dengan nomor perkara 03/JN/2021/MS-JtH. Dari keterangan Juru Bicara MS Jantho, Siti Fadlia, diketahui terdakwa pemerkosa tersebut masih berusia 13 tahun.

“Sedangkan korban berusia lima tahun,” kata Siti Fadlia.

Dalam persidangan itu terungkap bahwa terdakwa melakukan pemerkosaan akibat terpengaruh film porno. “Terpengaruh akibat menonton film porno sesaat mendownload game di Google,” kata Siti Fadlia.[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait