PM, Banda Aceh – Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) merupakan terobosan penting yang diharapkan dapat memajukan perekonomian Aceh. Namun, penerapannya bukan tanpa kendala.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh, Yusri seperti dilansir dari Antara menyebutkan beberapa tantangan berkaitan dengan pengalihan portofolio keuangan perbankan konvensional kepada Bank Umum Syariah atau Unit Usaha Syariah.
Pertama, kajian ruang bisnis yang dilakukan oleh beberapa bank memperlihatkan segmentasi bisnis yang dilaksanakan belum sesuai dengan rencana bisnis bank.
“Sehingga manajemen beberapa bank memutuskan mengambil opsi tutup jaringan kantor tanpa membuka atau mengalihkan ke BUS/UUS,” kata dia dalam dialog ‘Kesiapan dan Implementasi Qanun LKS di Provinsi Aceh’, di Anjong Mon Mata, Kamis malam.
Kendala lainnya, program bantuan sosial pemerintah yang selama ini disalurkan melalui bank konvensional, belum dapat dialihkan ke bank syariah lantaran kadung diatur secara teknis dalam peraturan menteri terkait.
Ia juga mempersoalkan kurangnya sosialisasi dan literasi ke masyarakat terkait qanun ini. “Banyak informasi bias yang muncul di masyarakat terkait penerapan qanun LKS ini di tahun 2022 nanti,” kata Yusri.
Lebih lanjut, OJK memberikan ruang bagi lembaga jasa keuangan untuk menentukan sendiri prospek bisnis dan potensi yang ada di daerah. Selaku regulator, pihaknya perlu menampung berbagai data dan aspirasi dari berbagai elemen masyarakat.
“Kami harap penerapan Qanun LKS dapat dilaksanakan dengan tepat yang pada akhirnya berujung pada kestabilan pertumbuhan ekonomi, keamanan dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Aceh,” katanya.
Pihaknya juga berkomitmen tetap mendukung pemerintah dalam pengembangan ekonomi masyarakat di Provinsi Aceh, dengan tetap memberikan ruang bagi lembaga jasa keuangan untuk melaksanakan aktivitas bisnis sesuai dengan rencana bisnis masing-masing. [ANT]
Belum ada komentar