PM,LHOKSUKON – Seorang pria Matangkuli, Aceh Utara diketahui telah meniduri pacarnya setelah terangsang film porno yang sering dinontonnya. Kepolisian Resor Aceh Utara (Polres) hingga saat ini masih mendalami kasus pencabulan yang dilakukan BUN terhadap kekasihnya KN yang masih di bawah umur
BUN (21), merupakan warga Desa Parang Sikureung, Kecamatan Matangkuli. Sedangkan KN (15), adalah siswi kelas I SMA merupakan warga di kecamatan yang sama.
Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi, melalui Kasat Reskrim AKP Mahliadi kepada Pikiran Merdeka, Jumat (23/10/15) menyebutkan, tersangka BUN mengaku melakukan persetubuhan terhadap kekasihnya karena terinspirasi film bokep yang ia tonton selama ini. Ia mengaku menyesal atas perbuatannya.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi, termasuk saksi pemilik kios. Kepada petugas, pemilik kios membenarkan bahwa tersangka dan kekasihnya menginap di kios terhitung Kamis (15/10) hingga Minggu (18/10),” jelas AKP Mahliadi.
Di lain pihak, KN mengaku pertama kali disetubuhi oleh BUN pada pertengahan September 2015. Saat itu ia bersedia setelah BUN merayunya. Meski pada awalnya ia mengaku sempat menolak ketika BUN berusaha menciumnya.
Dijelaskan KN kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Utara, sebelum melakukan hubungan intim, BUN sempat berkata ‘main kita’ seraya membuka celana jeansnya. Setelah itu BUN berkata lagi sambil membujuk, ‘ayolah dek kita main, nanti kalau hamil abang akan tanggung jawab’.
Setelah hubungan layaknya suami istri itu terjadi, BUN berkata, “Jika adek hamil, maka itu anak abang,” ujar KN menirukan rayuan BUN kepadanya.
“Persetubuhan kedua terjadi pada Kamis (15/10/15). Kala itu KN datang menemui BUN untuk curhat sedang ribut dengan keluarganya. Meski awalnya sempat marah dengan kedatangan KN, akhirnya BUN kembali mengajaknya berhubungan intim di kios yang sama,” jelas penyidik (PPA) Polres Aceh Utara mengutip keterangan KN.
Setelah sempat bermalam di kios tersebut, Jumat (16/10), KN mengaku ingin pulang ke rumahnya. Mendengar itu, BUN marah seraya mengambil sebilah parang dan mengacungkannya ke arah KN untuk menggertak.
“Saya menangis ketakutan lalu tidur di lantai kios. Tiba-tiba BUN medekat menenagkan saya, lalu kami pun kembali tidur bersama layaknya suami istri. Sebelum hubungan intim pertama terjadi, kami baru mengenal dan pacaran dua hari. Saya bersedia karena ia katakan akan bertanggung jawab dan kami akan menikah siri,” kata KN kepada petugas Unit PPA.
Sementara itu, berdasarkan tes urine yang dilakukkan kepada tersangka BUN, diketahui bahwa BUN positif menggunakan narkoba.
[PM006]
Belum ada komentar