PM, Blangpidie – Anggota DPRK Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Saiful Asmadi, melakukan gugatan terhadap Partai Bulan Bintang (PBB) ke Pengadilan Tapaktuan. Gugatan dilakukan melalui kuasa hukumnya dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Abdya.
Gugatan tersebut mengacu pada surat keputusan Gubernur Aceh dengan Nomor : 171.2/676/2014 tanggal 28 Agustus 2014, tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Abdya.
“Kita akan mendampingi Saiful Asmadi ke Pengadilan Tapaktuan,” kata Ketua YARA Abdya Miswar dalam rilis diterima pikiranmerdeka.co Selasa (9/1).
Menurutnya, dalam perkara dengan nomor REG.NO.1/PDT.G/2018/PN.Ttn, pihaknya menggugat DPP Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai Tergugat I. Selanjutnya, DPRK tergugat II dan KIP Abdya sebagai Tergugat III.
Langkah ini kata Miswar dilakukan untuk memberikan pedampingan Saiful menempuh jalur hukum ke PN Tapaktuan karena terancam di PAW dari jabatan anggota DPRK.
“Dasar gugatan tetap mengacu pada surat keputusan Gubernur Aceh dengan Nomor : 171.2/676/2014 tanggal 28 Agustus 2014, tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Abdya,” terangnya.
Kata Miswar, Saiful telah menduduki kursi DPRK hampir memasuki masa jabatan lima tahun kerja. Ia telah melakukan tugas-tugas kelembagaan sebagaimana yang diamanatkan oleh aturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam menjalankan tugas, kata dia, penggugat selalu berpegang sesuai dengan haluan dan visi-misi Partai.
“Saat ini, tergugat I sedang berupaya untuk melakukan PAW terhadap Penggugat dari keanggotaan DPRK Abdya yang dibuktikan dengan surat tergugat I kepada tergugat II (DPRK) dengan Nomor : A-015/PCABD-Sek/04/1439 tanggal 26 Desember 2017,” ujarnya.
Miswar yang didampingi anggotanya menjelaskan, surat PAW tersebut sudah dalam tahapan verifikasi pada tergugat II dan seterusnya akan disampaikan pada tergugat III.
Sementara itu, Saiful sendiri dalam menjabat sebagai anggota dewan hingga saat ini tidak pernah melanggar peraturan perundang-undangan dan tidak pernah melakukan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga (ADART) Partai.
“Saiful sangat loyal dan aktif berkontribusi membangun partai, baik secara pikiran, tenaga maupun secara materil yang secara rutin memberikan sebagian gaji Saiful untuk membesarkan partai yang nantinya akan dibuktikan dalam persidangan,” kata Miswar.
Kata dia, perbuatan dan tindakan DPP PBB melakukan PAW terhadap Saiful sebagai Anggota DPRK Abdya merupakan tindakan yang semena-mena dan ujungnya telah melawan hukum serta merugikan kliennya.
“Saya berharap kepada DPRK dan KIP Abdya agar menangguh proses PAW itu sebelum ada keputusan,” pungkasnya.()
Belum ada komentar