PM, Banda Aceh – Sekretaris Daerah Aceh, Taqwallah meminta jajaran tenaga kesehatan di Aceh untuk turut menyosialisasikan vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat. Mereka diminta selalu menyampaikan informasi yang akurat dan lengkap mengenai hal tersebut.
Kata dia, penyampaian informasi yang tidak akurat dari tenaga kesehatan akan berdampak buruk bagi program vaksinasi lantaran meresahkan masyarakat.
“Saya meminta para tenaga kesehatan untuk tidak menyampaikan sesuatu yang dapat meresahkan masyarakat terkait vaksinasi Covid-19,” ujar Taqwallah secara virtual di hadapan tenaga kesehatan di seluruh kabupaten/kota di Aceh, Senin (25/1/2021).
Untuk itu, tenaga kesehatan harus memastikan diri paham informasi mengenai vaksinasi Covid-19. Jika ada yang kurang dipahami, para tenaga kesehatan lebih baik tidak berkomentar, daripada mengeluarkan pernyataan yang keliru.
Termasuk jika ada tenaga kesehatan yang berbeda pendapat dengan pemerintah terkait vaksin, maka jangan kampanyekan informasi tersebut ke masyarakat. Hal itu agar tidak menimbulkan keresahan serta pro-kontra di kalangan masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat malah mendengar informasi yang bertentangan dari tenaga kesehatan,” kata Taqwallah.
Tak Ada Paksaan
Taqwallah juga mengingatkan kembali bahwa Pemerintah Aceh pada dasarnya tidak memaksa seseorang untuk melakukan vaksinasi Covid-19. Pemerintah hanya berusaha memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya vaksinasi sebagai Ikhtiar melawan Covid-19.
Kata Taqwallah, ini penting dilakukan mengingat Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa Nomor 02 Tahun 2021 yang menyatakan Vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Sciences Co. Ltd. China dan PT. Bio Farma (Persero) hukumnya suci dan halal.
Tak hanya itu, di Aceh sendiri sudah ada Taushiyah dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 1 Tahun 2021 tentang Vaksinasi Covid-19 dengan Vaksin Sinovac Life Sciences Co. LTD. China dan PT Biofarma (Persero).
Terakhir adalah Surat Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor T-RG. 01.03.32.322.01.21.00089/NE, tanggal 11 Januari 2021, yang menyatakan bahwa BPOM memberikan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization/UEA), untuk CoronaVac/Inactivated SARS-COV-2 Virus terbatas pada kondisi wabah pandemi.
Taqwallah juga menjelaskan, inti pertemuan virtual itu adalah untuk menyatukan pandangan tenaga kesehatan di Aceh terkait program vaksinasi COVID-19.
Keberhasilan vaksinasi Covid-19, kata Taqwallah akan sangat dipengaruhi oleh para tenaga kesehatan. Hal itu lantaran gelombang pertama penerima vaksin Covid-19 adalah para tenaga kesehatan.
Jika para tenaga kesehatan saja masih memiliki keraguan akan vaksin, maka program vaksinasi Covid-19 dikhawatirkan akan sulit terwujud sesuai rencana.
Sementara itu, dalam kesempatan tersebut Ketua IDI, Ketua PPNI dan IBI juga menyampaikan imbauan mereka kepada para tenaga kesehatan di bawah organisasi masing-masing, untuk menyatukan pandangan terhadap vaksinasi Covid-19.
Tenaga kesehatan diminta tidak terpengaruh dengan berbagai hoaks terkait vaksinasi Covid-19 yang beredar di sosial media. Sebaliknya, para tenaga kesehatan diajak menjadi garda terdepan dalam menyampaikan informasi yang benar. (*)
Belum ada komentar