PM, Meulaboh – Seorang tenaga kerja berstatus honorer di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien (RSU-CND) Meulaboh dibekuk satuan Reskrim Polres Aceh Barat. Ia diringkus karena melakukan tindakan penipuan terhadap sejumlah pegawai non-PNS, dengan dalih akan meluluskan mereka pada seleksi penerimaan tenaga kerja di rumah sakit tersebut.
Honorer diketahui berinisial TE (27) warga Desa Cot Punti, Kecamatan Woyla Timur, Kabupaten Aceh Barat. Ia diamankan polisi sejak tanggal 30 Juli kemarin, karena merugikan orang lain dengan iming-iming mengurus kelulusan non PNS menjadi pegawai kontrak di RSU-CND Meulaboh.
“Dia sudah kita mintai keterangan, sesuai barang bukti dan laporan yang kita terima, maka TE ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan,” ungkap Kapolres Aceh Barat, AKBP H.R Bobby Aria Prakasa melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Isral kepada wartawan, Selasa (31/7).
Dikatakannya, TE diamankan petugas Reskrim setelah dua pegawai non PNS berinisial C dan E yang juga bertugas di rumah sakit itu melapor kepada pihak berwajib. Keduanya tak lain korban dari tersangka yang dijanjikan lulus menjadi pegawai kontrak di tempat mereka bekerja, setelah menyetor sejumlah kepada tersangka.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka, adalah uang tunai Rp 4 juta disertai hasil suap yang tertera di kuitansi dengan jumlah bervariasi. Uang tersebut dipakai mengurus biaya keperluan menjadi pekerja tetap di rumah sakit tersebut.
Saat diamankan polisi, tersangka mengakui bahwa perbuatannya melanggar hukum.
“Ada tujuh orang menjadi korban TE, tapi yang melapor baru dua orang dari jumlah pegawai non PNS yang menjadi korban tersangka. TE akui perbuatannya ia lakukan atas inisiaf dirinya sendiri, untuk keterlibatan orang kita belum tahu karena tersangka masih dimintai keterangan lebih lanjut,” tandasnya.
Atas perbuatannya, TE terancam hukuman empat tahun penjara sesuai Pasal 378 KUHP tentang penipuan. []
Reporter: Aidil Firmansyah
Belum ada komentar