PM, Banda Aceh – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini Selasa (10/7) menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh (PUPR) dan Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh. Upaya ini sebagai penelusuran lanjutan bukti-bukti kasus dugaan suap terkait Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018.
“Hari ini tim penyidik meneruskan penelusuran bukti-bukti, penggeledahan dilakukan di Dinas PUPR dan Dispora Aceh,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah seperti dilansir dari okezone.com, Selasa (10/7).
Belum diketahui apa saja hasil penggeladahan di kantor tersebut. ”Perkembangan lebih lanjut akan diinformasikan kembali,” kata Febri.
Sebelumnya, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi yakni, kediaman Gubernur non-aktif Aceh, Irwandi Yusuf, serta rumah dua pihak swasta, Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri, pada Jumat, 6 Juli 2018.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen serta alat bukti elektronik terkait Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.
Menurut Febri, sejumlah alat bukti yang didapat dari hasil penggeledahan semakin menguatkan perkara adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Gubernur non-aktif, Irwandi Yusuf, dan Bupati non-aktif Bener Meriah, Ahmadi.
“Dalam kasus ini, sejumlah bukti yang didapatkan semakin memperkuat dugaan korupsi yang terjadi terkait DOKA 2018 tersebut,” imbuh Febri. [okezone.com]
Belum ada komentar