PM, Jakarta – Komjen Polisi Purna Wirawan Ahwil Lutan mengungkapkan bahwa perkembangan teknologi informasi telah memperburuk peredaran narkotika di Indonesia. Jika sebelumnya transaksi narkotika dilakukan secara langsung, kini perdagangan barang terlarang tersebut lebih banyak memanfaatkan jaringan internet.
“Peredaran narkotika semakin marak melalui sistem online, khususnya lewat surface web market. Pelaku terus mencari modus-modus baru yang tidak dapat dideteksi oleh aparat penegak hukum,” ujar Ahwil dalam wawancara dengan Pro 3 RRI, Jumat (31/1/2025).
Ahwil menjelaskan bahwa meskipun aparat kepolisian telah membentuk unit-unit cyber untuk memantau perdagangan dan transaksi narkotika, pelaku semakin lihai menggunakan teknologi untuk menyamarkan identitas mereka. Salah satu metode yang kini marak digunakan adalah transaksi dengan mata uang kripto (cryptocurrency).
“Transaksi menggunakan cryptocurrency sangat sulit dilacak karena identitas pelaku tersembunyi. Ini berbeda dengan era sebelumnya yang mengandalkan pertemuan langsung dalam proses transaksi narkotika,” jelas Ahwil.
Dalam upaya memerangi peredaran narkotika yang semakin kompleks ini, Ahwil menekankan pentingnya strategi pengurangan permintaan atau demand reduction. “Jika permintaan narkotika bisa dikurangi, maka peredaran otomatis akan menurun,” tambahnya.
Ahwil juga menyoroti peran krusial keluarga dan lingkungan sekitar dalam mencegah penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, mitigasi yang efektif harus dimulai dari lingkungan terkecil, termasuk keluarga dan sekolah.
“Mitigasi yang penting adalah memastikan lingkungan, mulai dari keluarga hingga sekolah, mampu memberikan pencegahan yang efektif terhadap penggunaan narkoba,” tutup Ahwil.
Pernyataan Komjen Ahwil Lutan ini memperkuat pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menghadapi tantangan peredaran narkotika yang semakin kompleks di era digital. Dengan kesadaran dan upaya bersama, ancaman penyalahgunaan narkotika diharapkan dapat diminimalkan.
Belum ada komentar