Teganya, Dua Bersaudara Bunuh Adik Kandung

Teganya, Dua Bersaudara Bunuh Adik Kandung
Kapolres Aceh Timur AKBP Hendri Budiman, SH, SIK, MH, sedang menunjukkan jasad korban yang tanam di sumur tua oleh pelaku. (Foto; Ist)

PM, IDI – Akibat kesal diancam akan dibunuh dan dibakar rumah, dua bersaudara tega menganiaya Nurdin Bin Abdurrahman (30) hingga meregang nyawa di Desa Pante Rambong, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur, Rabu (9/12/2015) malam. Padahal, korban merupakan adik kandung dari kedua tersangka tersebut.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Aceh Timur, AKBP Hendri Budiman, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Budi Nasuha Waruwu, Selasa, (15/12/2015) kepada sejumlah awak media.

Dikatakan Kasat Reskrim, kejadian itu terungkap saat adik korban yang juga sekaligus adik pelaku, Amin Bin Abdurrahman (28), pada Senin (14/12/2015), mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Timur, untuk melaporkan kejadian yang menimpa korban (Nurdin Bin Abdurrahman).

Dalam laporannya, Amin Bin Abdurrahman menyebutkan, pada Rabu (9/12/2015) malam di meunasah Dusun Alue Nek, Desa Pante Rambong, Kecamatan Pantee Bidari, berlangsung musyawarah untuk perdamaian pencurian coklat milik H. Jafar yang diduga dilakukan oleh korban.

AKP Budi Nasuha Waruwu menyebutkan, sesuai laporan Amin Bin Abdurrahman, pada saat perdamaian tersebut berlangsung, tiba-tiba Mahmud Bin Abdurrahman (45), menusuk korban sebanyak tiga kali di bagian leher, pundak dan punggung. Setelah terkena tusukan, korban lari ke kebun coklat yang berada di belakang meunasah. Sejak saat itu, korban tidak diketahui lagi keberadaannya.

“Begitu mendapat laporan dari Amin Bin Abdurrahman, saya membentuk tim untuk mendalami kasus tersebut. Setelah didalami dan beberapa informasi yang masuk, kami menarik kesimpulan, kalau Nurdin Bin Abdurrahman menjadi korban pembunuhan,” ungkap AKP Budi Nasuha Waruwu.

Kemudian, dalam waktu kurang dari 24 jam setelah adanya laporan, sebutnya, polisi berhasil mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap Nurdin Bin Abdurrahman, yakni Mahmud Bin Abdurrahman (45) dan M. Harun Bin Abdurrahman (35). Kedua mereka merupakan abangnya korban dan satu orang lagi bernama Abdullah Bin Ganto (35). Baik korban maupun para pelaku merupakan warga Dusun Alue Nek, Desa Pante Rambong, Kecamatan Pantee Bidari.

Menurut AKP Budi Nasuha Waruwu, para pelaku mengaku, pembunuhan ini sudah direncanakan sebelumnya. Alasannya, mereka bertiga diancam akan dibunuh dan dibakar rumahnya oleh korban. Hal itulah yang membuat mereka gelap mata dan tega menghabisi adik kandungnya sendiri dan meminta bantuan kepada Abdullah Bin Ganto untuk melakukan aksi ini.

Setelah menganiaya korban di meunasah, Mahmud dan M. Harun terus mengejar korban hingga ke kebun coklat milik Abdullah Bin Ganto. Di situlah korban dianiaya dengan menggunakan parang dan pisau oleh kedua kakak korban yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

“Setelah mengetahui korban meninggal, kedua bersaudara ini meminta Abdullah Bin Ganto untuk membuang mayat korban. Kepada Abdullah Bin Ganto, kedua bersaudara ini mengatakan akan bertanggungjawab atas kematian adiknya itu. Abdullah pun percaya, kemudian ia membuang mayat korban ke dalam sumur bekas di kebunnya dan menimbun dengan tanah,” jelas AKP Budi Nasuha Waruwu. [PM007]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

20210617 201027 1050x525 1
Rapat terkait penyelesaian aset dari pemekaran wilayah Kabupaten Aceh Timur dan Kota Langsa, bersama Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK Didik Agung Widjanarko, Bupati Aceh Timur Hasballah dan Wakil Walikota Marzuki Hamid, di Ruang Rapat Kantor Walikota Langsa, Kamis (17/6/2021). [Dok. Ist]

KPK Dorong Penyelesaian Aset Pemkab Aceh Timur dan Langsa