PM, BLANGKEJEREN – Dua warga Air Panas, Kecamatan Putri Betung, Gayo Lues, Sahimin (45) dan Selamat (46) ditangkap polisi karena menebang kayu hutan jenis meranti di Gunung Air Panas.
Kapolres Gayo Lues AKBP Bhakti E Nurmansyah melalui Kanit Buser Ipda Rafi Sekedang mengatakan polisi menangkap keduanya di lokasi kejadian. Tersangka tidak memiliki surat izin penebangan dan menjual kayu sehingga langsung ditahan di Mapolres Gayo Lues.
“Polisi ikut mengamankan satu mesin pemotong kayu (Sinso), 43 lembar papan kayu hutan, 25 broti, dan dua batang kayu hutan yang sudah ditebang. Kayu-kayu itu akan dijual tersangka setelah mencapai satu truk besar,” kata Rafi, Jum’at (12/2/2016) .
Rafi menghimbau kepada warga agar tidak menebang hutan sembarangan sebelum mengantongi izin. “Jika kita tidak tegas menindak penebang, hutan Leuser ini akan musnah,” ujarnya. [PM003]
Belum ada komentar