Tayyip Erdogan Kembali Terpilih sebagai Presiden Turki

Tayyip Erdogan Kembali Terpilih sebagai Presiden Turki
Foto: Reuters
PM, Istanbul – Recep Tayyip Erdogan kembali memenangkan pemilu Turki pada Minggu (24/6). Ia memperoleh suara sebanyak  52,8 persen dengan perhitungan lebih dari 95 persen suara.
“Hasil tidak resmi dari pemilu ini sudah jelas. Saya telah dipercaya oleh bangsa Turki untuk menjabat sebagai presiden,” kata Erdogan di kediamannya di Istanbul, dikutip dari AFP, Senin (25/6).
Ia juga berharap tidak ada pihak yang berani merusak demokrasi dengan memanipulasi hasil pemilu. “Saya harap tidak ada yang mencoba melakukan itu hanya untuk menutupi kekalahan mereka,” lanjut dia.
Juru bicara pemerintah, Bekir Bozdag, juga mengumumkan kemenangan Erdogan melalui akun Twitternya. “Masyarakat Turki telah memilih Erdogan sebagai Presiden Turki di bawah sistem yang baru,” twit Bozdag, dilansir Reuters.
Meski begitu partai oposisi tak menerima hasil ini dan menginginkan putaran kedua. “Terlalu dini untuk menyebut ini kemenangan untuk Erdogan. Suara dari sejumlah kota belum terhitung,” kata juru bicara Partai Republik (CHP), Bulent Tezcan.
Erdogan mengalahkan tiga lawannya yakni Selahattin Demirtas dari Partai Demokrasi Rakyat (HDP) yang pro-Kurdi, Meral Aksener dari Partai Gerakan Nasional (MHP), Temel Karamollaoglu dari Partai Felicity (SP) dan Dogu Perincek dari Partai Patriotik (Vatan).
Selama 15 tahun kepemimpinannya, pria 64 tahun itu telah terlibat dalam 12 pemilu – lima pemilu legislatif, tiga referendum, tiga pemilu lokal, dan pemilu presiden – dan semuanya dia menangkan. Sebelumnya berbagai poling jelang pemilu juga menunjukkan Erdogan akan memimpin dalam perolehan suara.
Pemilu yang diikuti oleh hampir 60 juta warga Turki di dalam dan luar negeri itu secara resmi ditutup pada pukul 17.00 waktu setempat. Hasil pemilu ini akan mengantarkan Turki pada sistem pemerintahan baru yakni berubah dari parlementer menjadi presidensial.
Di bawah sistem baru ini, posisi perdana menteri akan dihapuskan dan diganti oleh wakil presiden. Presiden akan memiliki kekuasaan yang lebih besar, termasuk menentukan anggaran negara tahunan dan menetapkan status darurat sipil yang selama ini dipegang oleh kabinet dan parlemen.
Sumber: Kumparan

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait