Tanpa Sertifikat Layak Kawin, Pasangan Tak Bisa Menikah

Tanpa Sertifikat Layak Kawin, Pasangan Tak Bisa Menikah
Foto: viva.co.id

Jakarta – Tahun 2020, setiap calon pasangan yang ingin menikah wajib memiliki sertifikat layak kawin. Tanpa itu, seperti disampaikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendi, calon pengantin tidak bisa melangsungkan pernikahan.

“Ya sebelum lulus mengikuti pembekalan enggak boleh nikah,” kata dia, Kamis (14/11) seperti diberitakan Tempo.

Dalam proses mendapatkan sertifikat tersebut, ia mengatakan, calon pengantin wajib mengikuti pelatihan mengenai ekonomi keluarga hingga kesehatan reproduksi. Ia menuturkan, program ini merupakan penguatan terhadap sosialisasi pernikahan yang sebelumnya dilakukan kantor urusan agama (KUA).

“Selama ini kan hanya KUA dan menurut saya belum mantap,” kata dia.

Dalam pembekalan program sertifikasi perkawinan, pihaknya siap bekerjasama dengan sejumlah kementerian, seperti Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Wacana ini juga mendapat dukungan dari Komisioner Komnas Perempuan, Imam Nakha’i. Ia mengaku setuju dengan rencana pemerintah mewajibkan sertifikasi perkawinan bagi calon pengantin.

“Saya setuju jika yang dimaksud sertifikasi adalah sertifikat yang diberikan pascamengikuti suscatin (kursus calon pengantin) yang telah digagas Kementerian Agama,” kata Imam.

Imam menilai, wacana mewajibkan sertifikasi perkawinan merupakan upaya negara dalam membangun keluarga yang kokoh, berkesetaraan, dan berkeadilan. Sehingga, pasangan yang sudah menikah diharapkan mampu membangun keluarga sejahtera.

Sebetulnya, kata Imam, program tersebut sudah dimulai Kementerian Agama melalui suscatin. Bahkan, Kementerian Agama telah melakukan bimbingan teknik bagi penghulu, penasihat perkawinan, dan kepala kantor urusan agama di seluruh Indonesia terkait materi suscatin. “Intinya Kemenag ingin membangun keluarga yang kokoh dengan prinsip keadilan dan kesalingan,” ujarnya.

Sementara itu, di saat yang sama Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan akan mengerahkan tenaga kantor urusan agama (KUA) dan penyuluh agama dalam program sertifikat layak kawin. “Iya, termasuk penyuluh-penyuluh kita yang di lapangan,” kata dia.

Fachrul mengatakan, calon pengantin akan ditatar terlebih dulu sebelum mengurus surat-surat nikah. Mereka akan dibekali oleh para penyuluh agama dengan pengetahuan mengenai masalah agama hingga kesehatan.

Sebelum ada rencana mewajibkan sertifikasi perkawinan, pembekalan soal pernikahan hanya sebatas nasihat pernikahan saat ijab kabul. “Ini akan lebih lagi. Dan hendaknya poin-poinnya jelas. Jadi enggak hanya sesuai seleranya KUA. Tapi poin-poinnya jelas apa yang perlu disampaikan,” katanya.

Terkait pengetahuan tentang kesehatan, Fachrul mengatakan bahwa hal itu penting untuk mencegah stunting pada anak. “Jadi betul-betul dia melahirkan bayi-bayi yang sehat. Bayi sehat kan bukan hanya saat lahir saja, mulai dari kandungan.”

Sumber: Tempo

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

BMKG: 12 Titik Panas Terpantau di Aceh
Kebakaran lahan gambut di Kabupaten Aceh Singkil beberapa waktu lalu.(pikiranmerdeka.co/Putra)

BMKG: 12 Titik Panas Terpantau di Aceh