Tanpa Gugatan ke MK, Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tetap Sesuai Jadwal

20241015 img 20241015 162541
Ketua KIP Aceh, Agusni AH. Foto: dok KIP Aceh.

PM, Banda Aceh – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH, memastikan bahwa pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh hasil Pilkada 2024 akan dilaksanakan sesuai jadwal, yakni pada 7 Februari 2025. Sementara itu, pelantikan Bupati dan Wali Kota di seluruh Aceh dijadwalkan berlangsung pada 10 Februari 2025.

Agusni menjelaskan bahwa tahapan Pilkada 2024 berjalan sesuai peraturan yang telah ditetapkan. Berdasarkan jadwal, penetapan pasangan calon terpilih akan dilakukan paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

“Saat ini KIP Aceh masih menunggu pengumuman BRPK dari MK. Berdasarkan tahapan, BRPK akan diumumkan pada 19-20 Desember 2024. Penetapan calon terpilih bisa dilakukan tiga hari setelah BRPK diumumkan,” ujar Agusni saat ditemui awak media, Jumat (13/12/2024).

Lebih lanjut, Agusni menegaskan bahwa jadwal pelantikan kepala daerah serentak tahun 2024 sudah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, yang mengatur tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2016. Dengan demikian, tidak ada pergeseran jadwal, meskipun tahapan Pilkada sebelumnya sempat memicu dinamika di beberapa daerah.

Dalam rapat pleno rekapitulasi suara yang digelar oleh KIP Aceh, pasangan calon (Paslon) Muzakir Manaf (Mualem) dan Fadhullah (Dek Fadh) ditetapkan sebagai pemenang setelah berhasil memperoleh 1.492.846 suara. Pasangan ini unggul atas rival mereka, Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi, yang meraih 1.309.375 suara.

Meski sebelumnya sempat beredar wacana gugatan hasil pemilu ke MK dari Paslon 01, Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, akhirnya pihak tersebut memutuskan untuk menerima hasil pemilu dan mengakui kemenangan Mualem-Dek Fadh. Dengan demikian, tahapan penetapan pasangan calon terpilih bisa segera dilakukan setelah BRPK diumumkan.

“Kami menghargai keputusan dari pihak Paslon 01 yang menerima hasil pemilu ini. Dengan tidak adanya gugatan, maka proses penetapan calon terpilih dapat berjalan lebih cepat dan lancar,” jelas Agusni.

Meski begitu, Agusni menegaskan bahwa tidak adanya gugatan ke MK tidak akan mengubah jadwal pelantikan. Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh akan tetap digelar pada 7 Februari 2025, sedangkan Bupati dan Wali Kota dijadwalkan pada 10 Februari 2025.

Dengan kepastian jadwal ini, KIP Aceh berharap proses transisi kepemimpinan di Aceh dapat berjalan dengan baik dan kondusif. Masyarakat Aceh diimbau untuk tetap mendukung proses demokrasi dan menjaga stabilitas di wilayah tersebut menjelang pelantikan resmi.

 

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Mengembalikan Marwah Aceh
Mengembalikan Marwah Aceh

Mengembalikan Marwah Aceh