PM, Aceh Besar – Personel Polres Aceh Besar menangkap dua orang pelaku diduga terlibat ilegal logging di wilayah pegunungan kecamatan Leupung, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Jumat (12/1).
Pelaku yang diamankan berinisial T (53) dan H (29). Adapun barang bukti disita petugas adalah satu unit pemotong kayu (chainsaw) dan bahan bakar satu jirigen yang digunakan untuk keperluan mesin pemotong kayu.
Kapolres Aceh Besar AKBP Heru Suprihasto melalui Kasat Reskrim Iptu Yoga Panji Prastya, mengatakan operasi ini dalam rangka penertiban aktivitas perambahan hutan yang selama ini marak terjadi.
“Bertempat di pegunungan Lamteh, desa Lamseunia, kecamatan Leupung, tim gabungan Opsnal Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Aceh Besar melakukan penertiban terhadap pelaku perambahan hutan dan kita mengamankan dua orang terduga pelaku,” kata Yoga, Sabtu (13/1).
Penangkapan ini menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut ada aktivitas ilegal logging.
“Saat tim menuju ke lokasi dan melakukan penyisiran menemukan dua orang pekerja yang sedang beristirahat di pondok dikarenakan hampir memasuki waktu pelaksanaan shalat Jumat,” ujarnya.
Lanjut Yoga, kemudian tim melakukan patroli ke wilayah Brayeun sebagaimana info yang didapatkan di tempat tersebut juga ada aktivitas pengakutan kayu.
Setibanya petugas di lokasi, ungkap Yoga, petugas menemukan tumpukan kayu jenis sembarang sebanyak dua kubik, diduga kayu ini hasil ilegal logging.
“Kayu tersebut langsung kita musnahkan di tempat dengan cara di potong. Ke dua pelaku kini telah kita amankan guna proses penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.()
Belum ada komentar