Tak Terbukti Cemarkan Nama Luhut, Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas

659b7f0885b95
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis bebas Haris dan Fatia dalam sidang yang digelar Senin (8/1/2024) di PN Jakarta Timur.(KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO)

PM, Jakarta – Majelis Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (8/1/2024), memutuskan untuk memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait tuduhan mencemarkan nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Dalam pernyataan hakim ketua, “Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.” Hakim juga mengembalikan hak dan martabat Haris Azhar sebagai warga negara.

Fatia Maulidiyanti juga dinyatakan tidak terbukti bersalah. Hakim menyatakan, “Oleh karena tidak terbukti, maka para terdakwa diputuskan bebas dari seluruh dakwaan dan tuntutan.”

Keputusan ini disambut sorak sorai dan tepuk tangan dari penonton di ruang sidang.

Seusai putusan, Haris dan Fatia bersalaman dengan tim kuasa hukum, merayakan kebebasan mereka. Para pendukung yang hadir di ruang sidang juga ikut merayakan dengan berjabat tangan dan berpelukan.

Perlu dicatat bahwa kasus ini bermula dari perbincangan dalam podcast di YouTube berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam.”

Dalam video tersebut, Haris dan Fatia menyebut Luhut terlibat dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Luhut melaporkan keduanya ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik, dan kasus ini akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait