Tak Saling Koordinasi, Biaya Tes Bebas Narkoba Mahasiswa Penerima Beasiswa Dikembalikan

Tak Saling Koordinasi, Biaya Tes Bebas Narkoba Mahasiswa Penerima Beasiswa Dikembalikan
Asisten II Setdakab Bireuen, Raden Yus Rusmadi, ST, mewakili Bupati Bireuen, mengembalikan biaya tes bebas narkoba kepada mahasiswa penerima beasiswa Pemkab Bireuen. (Pikiran Merdeka/Joniful Bahri)

PM, BIREUEN – Akibat kurang koordinasi antara Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Keistimewaan Aceh (Kabag Kesra) Setdakab Bireuen dan pihak rumah sakit umum setempat, uang tes bebas narkoba yang dipungut dari 47 penerima beasiswa, dikembalikan lagi ke masing-masing mahasiswa tersebut di meuligoe setempat, Senin (28/12/2015).

Sebelumnya, sebanyak 580 mahasiswa yang menerima beasiswa tersebut, diwajibkan menyerahkan surat keterangan bebas narkoba, sebagai syarat penerimaan beasiswa dari Pemerintah Kabupaten Bireuen.

Pengembalian biaya tes bebas narkoba itu, setelah seorang mahasiswa mempertanyakan tentang adanya pungutan uang tes narkoba tersebut pada Bupati Bireuen, Ruslan M Daud, seusai penyaluran beasiswa itu.

Secara spontan, Bupati Ruslan langsung mengembalikan dana tersebut kepada mahasiswa yang telah dipungut pihak rumah sakit saat tes bebas narkoba dilakukan.

“Dalam surat edaran semua biaya tersebut gratis dan ditanggung oleh Pemerintah Daerah Bireuen, untuk semua biaya yang telah diambil, saya kembalikan sekarang juga,” ujar Ruslan M Daud seraya menanyakan di mana Direktur RSUD dr Fauziah Bireuen, dr Mukhtar, MARS.

Namun, saat itu kebetulan Direktur RSUD dr Fauziah, dr Mukhtar, MARS, tidak berada di lokasi. Dia sedang ada kegiatan, memimpin rapat di rumah sakit. Belakangan, dr Mukhtar datang juga ke tempat acara tersebut.

Penyaluran beasiswa kepada 580 mahasiswa kurang mampu tersebu,t berlangsung khidmat dan diserahkan secara simbolis oleh Bupati Bireuen, Ruslan M Daud. Beasiswa itu, direncanakan langsung ditansfer ke rekening masing-masing mahasiswa tersebut.

Di tempat terpisah, Direktur Rumah Sakit Umum dr Fauziah, dr Mukhtar, MARS, yang dikonfirmasi Pikiran Merdeka terkait pungutan biaya tes narkoba yang dilakukan oleh pihak rumah sakit mengaku, hal ini karena tidak adanya koordinasi.

“Ini sebenarnya karena kurang kordinasi antara Kesra dan rumah sakit saja. Itupun hanya sebagian saja atau sekitar 28 orang, selebihnya ada yang tes di luar Bireuen. Satu Minggu setelah dilakukan tes tersebut, baru adanya surat edaran dari Pemerintah, untuk biaya tes tersebut ditanggulangi pemerintah setempat,” katanya.

Sebelumnya, sebut Mukhtar, pihak rumah sakit sendiri tidak tahu hal ini, karena tidak adanya surat edaran tentang penggratisan biasa tes narkoba itu. Biaya tes tersebut juga telah ditansfer ke bank, bukan langsung diambil saat tes dilakukan di rumah sakit.

Dalam aturannya, menurut Mukhtar, setiap orang yang ingin mengecek atau melakukan tes bebas narkoba, ketentuannya memang harus dibayar sesuai dengan qanun. Untuk Bireuen hanya Rp 85 ribu, sedangkan di luar daerah bisa mencapai Rp120 ribu.

“Yang jelas, kejadian ini karena kurangnya koordinasi pihak Bagian Kesra Setdakab Bireuen dengan pihak kami,” jelas Mukhtar. [PM007]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait