Tak Penuhi Syarat, KIP Pijay Tolak Pendaftaran Bacaleg Partai SIRA

Tak Penuhi Syarat, KIP Pijay Tolak Pendaftaran Bacaleg Partai SIRA
Tak Penuhi Syarat, KIP Pijay Tolak Pendaftaran Bacaleg Partai SIRA

PM, Pidie Jaya – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie Jaya menolak dokumen pendaftaran bakal calon legislatif tahun 2019 dari DPW Partai SIRA setempat. Pasalnya, saat memeriksa kelengkapan berkas, pihak penyelenggara Pemilu menemukan ada syarat-syarat pengajuan yang tidak terpenuhi.

DPW Partai SIRA Kabupaten Pidie Jaya diketahui mendaftarkan bacaleg pada Selasa (17/7) pukul 23.30 WIB. Setelah pihak panitia menemukan sejumlah kekurangan pada syarat pengajuan, mereka mengembalikan berkas tersebut kepada partai.

“Kami beri waktu sampai dengan jam 12 malam ke partai SIRA untuk melengkapi dokumen tersebut. Namun hingga akhir waktu, mereka juga tidak melengkapinya, sehingga pengajuan pendaftaran bacaleg partai SIRA ditolak,” kata ketua KIP Pidie Jaya, Iskandar kepada pikiranmerdeka.co, Rabu (18/7).

Ia menerangkan, berkas yang tidak memenuhi syarat itu terdapat pada dokumen model B, model B1, model B2, dan model B3. Adapun dokumen model B berupa surat pengajuan bakal calon anggota DPRK. Kemudian model B1 terkait daftar anggota bakal calon setiap dapil.

Sementara model B2, yakni surat pernyataan pimpinan partai politik, yang bahwasanya telah melakukan seleksi terhadap bakal calon secara demokratis, serta berkas model B3 yang terkait dengan pakta integritas.

Dengan tidak ditandatanganinya dokumen tersebut, bacaleg dari SIRA dipastikan tidak akan dapat ambil bagian pada kontestasi perebutan kursi DPRK setempat tahun 2019 mendatang. Hal itu dipertegas oleh Iskandar.

“Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 20 tahun 2018, Pasal 16 ayat (6) huruf a menyebutkan,  apabila sampai dengan akhir masa pengajuan bakal calon dan setelah dilakukan penelitian terhadap dokumen persyaratan pengajuan bakal calon, terdapat satu atau lebih dokumen syarat pengajuan bakal calon yang tidak memenuhi syarat, maka KPU, KPU Provinsi/KIPAceh, dan KPU/KIP Kabupaten / Kota menolak pengajuan bakal calon dari Partai Politik apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1),” urainya. []

Reporter: Nurzahri

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

ilustrasi gempa 1
Ilustrasi gempa. [Ist]

Gempa 4,5 Landa Pidie Jaya