PM, Blangpidie – Sebuah bangunan pedagang ayam potong yang terletak di pusat pembelanjaan Desa Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), dikosongkan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Abdya dibantu oleh pihak kepolisian setempat, Rabu (9/5).
Pengosongan tersebut dilakukan, lantaran area tersebut telah dilelang oleh pihak PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Blangpidie sejak tanggal 16 November 2017 lalu. Pihaknya melelang bangunan itu karena yang bersangkutan telah menunggak dan tidak sanggup membayar sesuai dengan perjanjian dengan pihak Bank.
Proses pengosongan tersebut sempat diwarnai adu mulut antara Supri, pemilik bangunan dengan petugas yang melakukan pengosongan. Saat itu, tampak Supri menangis dan memohon untuk diberikan waktu beberapa hari lagi agar dia dapat mengosongkan bangunan itu.
“Sangat tidak adil ini Pak, jika saya diperlakukan seperti ini, minimal beri saya waktu beberapa hari lagi untuk saya kosongkan tempat ini,” ungkap Supri kepada para petugas.
Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri Tapak Tuan Zulkarnain, SH, MH mengaku, sebelumnya pada tanggal 5 Januari lalu termohon eksekusi telah dipanggil satu kali secara patut dan sah oleh pengadilan untuk ditegur, dengan memperhatikan risalah lelang Nomor 452/2017 tanggal 16 November 2017.
Lanjut dia, jika setelah tanggal tersebut si penghuni bangunan tidak mau pindah atau mengosongkan secara sukarela dalam rentang waktu delapan hari, maka akan dilakukan eksekusi dengan bantuan Negara.
“Jadi, pengadilan Negeri dengan bantuan negara melakukan eksekusi pengosongan,” tutup Zulkarnain. []
Belum ada komentar