Tak Libatkan Panwascam dan PPL, Verifikasi Faktual Calon Independen Rawan Gugatan

Tak Libatkan Panwascam dan PPL, Verifikasi Faktual Calon Independen Rawan Gugatan
Tak Libatkan Panwascam dan PPL, Verifikasi Faktual Calon Independen Rawan Gugatan

PM, TAPAKTUAN – Proses verifikasi faktual dokumen dukungan pasangan bakal calon independen Pilkada 2018 Aceh Selatan, tidak melibatkan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pengawas Lapangan (PPL).

Keputusan yang akan diambil oleh pihak Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan, terhadap kelulusan atau kegagalan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan yang maju lewat jalur independen pada Pilkada 2018 mendatang rawan gugatan.

Ketua Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Selatan, Hendra Saputra dikonfirmasi via sambungan telepon, Kamis (14/12) membenarkan bahwa sampai saat ini pihaknya belum merekrut anggota Panwascam dan PPL. Sementara proses verifikasi faktual dokumen faktual dukungan bakal calon independen sedang berlangsung sejak tanggal 12 – 25 Desember 2017 mendatang.

Menurutnya, keterlambatan perekrutan Panwascam dan PPL tersebut murni disebabkan karena kebijakan Pemkab Aceh Selatan yang tidak menganggarkan anggaran untuk Panwaslih setempat pada tahun 2017 ini.

“Anggaran tidak tersedia bagaimana kita rekrut Panwascam dan PPL. Untuk kepala sekretariat yang berasal dari PNS Pemkab Aceh Selatan saja baru ditugaskan terhitung per tanggal 30 November 2017 lalu,” kata Hendra Saputra.

Dikatakan, komisioner Panwaslih Aceh Selatan yang dilantik di Banda Aceh bulan September 2017 lalu, sampai saat ini sudah memasuki pertengahan bulan Desember 2017 belum menerima gaji atau honor apapun.

Pemkab Aceh Selatan, lanjutnya, baru menyetujui pengalokasian anggaran untuk Panwaslih sekitar Rp 6,7 miliar pada tanggal 30 November 2017 lalu menyusul ditandatanganinya Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

“Kebijakan itupun baru ditindaklanjuti sehubungan keluarnya surat peringatan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Dan perlu diketahui bahwa, dari sebanyak 171 daerah di Indonesia yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2018, Kabupaten Aceh Selatan tercatat yang paling terakhir menandatangani NPHD,” ungkapnya.

Hendra Saputra yang saat dihubungi sedang berada di Jakarta, mengaku telah berkonsultasi dengan pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat terkait proses perekrutan Panwascam dan PPL di Aceh Selatan, yang hingga telah dimulainya proses verifikasi faktual document dukungan calon independen namun belum terbentuk.

“Saya sempat berkonsultasi dengan pihak Bawaslu RI. Untuk mempercepat fungsi pengawasan ditingkat kecamatan dan desa, apakah bisa direkrut ulang personil Panwascam dan PPL Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur lalu. Sebab jika bisa maka dalam minggu ini mereka segera akan dipanggil dan langsung dilantik,” kata Hendra.

Namun, sambung Hendra, usulan tersebut belum direspon secara konkrit oleh pihak Bawaslu RI. Sebab kebijakan seperti itu tidak diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, kata Hendra, pihaknya akan melakukan proses perekrutan ulang personil Panwascam dan PPL dalam waktu dekat. Dia menyatakan, proses itu semaksimal mungkin akan dipercepat dan diprediksi akan tuntas dalam waktu 15 hari.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Selatan, H Nasjuddin, yang dikonfirmasi terpisah oleh wartawan, dengan tegas menyatakan tidak dimasukkannya plot anggaran untuk Panwaslih dalam APBK-P tahun 2017 disebabkan karena keterlambatan pihak Panwaslih dalam mengajukan draft usulan anggaran ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Itu salah mereka sendiri kenapa terlambat mengajukan anggaran. Namun tidak masalah, anggaran untuk Panwaslih akan di anggarkan dalam APBK murni tahun 2018. Mereka bisa melanjutkan proses pengawasan Pilkada sesuai jadwal yang telah ditetapkan, untuk kebutuhan anggarannya bisa dicairkan awal tahun 2018,” kata H Nasjuddin.

Sayangnya, pernyataan Sekda H Nasjuddin tersebut justru termentahkan dan dinilai oleh banyak pihak jelas-jelas keliru. Sebab faktanya dilapangan sekarang ini, dampak dari tidak dialokasikannya anggaran untuk Panwaslih dalam APBK-P tahun 2017, Pemkab Aceh Selatan telah mendapat sorotan dari Bawaslu RI serta juga telah mendapat teguran dan peringatan dari Mendagri.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait