Tak Layak Huni, Korban Banjir Bandang Agara Enggan Tempati Rumah Bantuan

Tak Layak Huni, Korban Banjir Bandang Agara Enggan Tempati Rumah Bantuan
Tak Layak Huni, Korban Banjir Bandang Agara Enggan Tempati Rumah Bantuan

PM, Aceh Tenggara – Masyarakat korban tanah longsor dan banjir bandang tahun 2017 di Kabupaten Aceh Tenggara, enggan menempati rumah bantuan yang dibangun pemerintah untuk mereka.

Al hasil, rumah bantuan yang dibangun di dua kecamatan di Aceh Tenggara, masih terlihat kosong tanpa penghuni, karena masyarakat menilai tidak layak untuk dihuni.

“Bisa dilihat sendiri, baik bentuk dan model rumah yang diberikan kepada kami ukurannya cuma 5×4,80 meter,” ucap Nila Sembiring (45), penduduk Desa Lawe Tua Gabungan di Kecamatan Lawe Sigala-Gala, seperti dilansir antara.

Ia mengakui, rumah bantuan pemerintah ini seperti tidak memiliki tipe. Bahkan, lanjutnya, tipe paling rendah sekalipun, maupun hunian rumah yang sangat-sangat sederhana sekali bagi mereka.

Bentuk bangunan rumah tersebut, kata dia, cuma beratapkan seng dengan dilapisi oleh kayu lapis berukuran tipis di cat gelap, tidak memiliki kamar, dan hanya dilengkapi dua daun pintu serta beberapa beberapa jendela.

“Memang setiap rumah bantuan ini, diberi empat bola lampu. Tetapi meteran listrik, tak ada. Padahal PLN yang bongkar sewaktu banjir bandang,” terang Anisa Pinim (35), warga Desa Kayu Mbelin.

Kepala Desa Kayu Mbelin, Aleks mengaku, jumlah rumah di wilayah desanya yang telah dibangun berjumlah total 12 unit rumah bantuan pemerintah pusat.

Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Tenggara menyebut, terdapat 39 rumah rusak berat, dan 41 rumah rusak sedang di Desa Kayu Belin, Kecamatan Lawe Sigala-Gala.

“Cuma dua unit ditempati kepala keluarga, sedangkan yang lain belum. Alasan warga tidak menempati rumah bantuan ini, karena mereka telah mengkontrak dan membuat atau membeli rumah sendiri,” tutur Aleks.

Kepala BPBD Aceh Tenggara, Ramadhan mengatakan, pihaknya akan mendata berapa warga yang menempati rumah bantuan yang dibangun di atas tanah bangunan rumah sebelum bencana terjadi.

“Rumah tersebut, harus segera ditempati. Apabila tidak dihuni, maka akan kita `blacklist` untuk mendapatkan rumah bantuan layak huni di tahun 2018,” tegas dia.(ant)

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait