PM, Pidie – Belum dibahasnya Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Pidie 2018, mendapat sorotan dari Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh.
Koordinator GeRAK Aceh Askalani, menilai Pemerintah Kabupaten Pidie perlu mengambil langkah cepat, agar anggaran pendapatan dan belanja kabupaten itu bisa digunakan.
TERKAIT: Realisasi Keuangan 2017 Belum Diserahkan, DPRK Pidie Tunda Pembahasan APBK 2018
“Bupati Pidie perlu mengambil kebijakan alternatif agar anggaran bisa direalisasikan untuk pembangunan. Jika kondisi demikian, malah saya sarankan bupati Pidie bisa mem-perbup-kan APBK 2018 sehingga bisa fokus untuk percepatan realisasi anggaran,” kata Askalani, Jumat (5/1).
Kata dia, akibat terlambatnya pengesahan APBK Pidie 2018 tersebut, juga akan berimbas pada sanksi yang diterima Kabupaten Pidie. Diantaranya adalah pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Insentif Daerah (DID).
“Dana DID merupakan dana infrastruktur yang diterima daerah atas keberhasilan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan nilai mencapai puluhan miliar. Tentunya, jika kabupaten tidak bisa mendapatkan dana DID, hal itu sangat disayangkan,” kata Askalani.
Lanjut dia, keterlambatan pengesahan APBK 2018 juga memiliki konsekuensi bagi kepala daerah dan legislatif. Keterlambatan ini, sebut Askal, masuk dalam kategori pelanggaran administrasi dan memiliki sanksi, seperti yang diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelengaraan dan Pengawasan Pemerintah Daerah.
“Sesuai Pasal 37 Ayat 4 PP tersebut bupati-wakil bupati serta anggota DPRK bisa dikenakan sanksi yakni tidak dibayarkan hak keuangan selama 3 hingga 6 bulan,” pungkasnya.()
Belum ada komentar