Tak Kantongi Izin Kerja, 37 TKA China Dikeluarkan Dari Proyek PLTU 3-4 Nagan Raya

Tak Kantongi Izin Kerja, 37 TKA China Dikeluarkan Dari Proyek PLTU 3-4 Nagan Raya
TKA China dikeluarkan dari lokasi proyek PLTU Nagan Raya. Foto/Antara

PM, Suka Makmue – Tim Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia mengeluarkan 37 tenaga kerja asing (TKA) asal China dari lokasi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 Nagan Raya, Aceh.

Tindakan ini dilakukan  Tim Kemenaker RI setelah puluhan warga negara asing tersebut ditemukan belum memiliki izin kerja dari pemerintah.

“Tim Binwas merekomendasikan agar 37 orang TKA untuk dikeluarkan dari lokasi proyek PLTU 3-4 Nagan Raya, mereka akan diizinkan masuk kembali setelah melengkapi seluruh dokumen perizinan seperti Notifikasi, visa kerja dan Kitas,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Rahmatullah    di Suka Makmue, Kamis.

Ia menyebutkan, kehadiran Tim Binwas Kementerian Ketenagakerjaan ke Nagan Raya sebagai wujud dari tanggung jawab tim tersebut atas pengawasan TKA di tanah air.

“Karena kewenangan pengawasan dan penindakan TKA berada pada disnakermobduk Aceh dan kementerian ketenagakerjaan, kita disini hanya pembinaan, pemantauan dan koordinasi saja,” kata Rahmatullah menuturkan. [ANT]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait