PM, Langsa – IB (38) dan S (34) warga Kecamatan Langsa Barat, seolah tak jera dihukum penjara. Kedua residivis kasus narkoba tersebut, kembali mendekam di balik sel tahanan usai diciduk oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Langsa.
Kedua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini, diringkus oleh hamba hukum, di Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat, Sabtu (7/4) sekira pukul 11.30 WIB.
“Keduanya diamankan Opsnal Satres Narkoba saat berada di dalam rumah IB,” ujar Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Rustam Nawawi, SIK, Minggu (8/4).
Kata Kasat, saat petugas melakukan penggerebekan rumah IB, ditemukan 3 butir pil warna merah bata di bawah tempat tidur. Sedangkan narkoba jenis abu dan lainnya, ditemukan di becak motor yang berada di depan rumah tersebut.
Setelah diinterogasi, sambung Kasat, mereka mengaku membeli sabu tersebut dari seorang laki-laki berinisial S (DPO) yang berada di Kecamatan Peureulak Kota, Kabupaten Aceh Timur seharga Rp30.000.000
“Barang haram tersebut rencananya akan dijual kembali di Kota Langsa. Kedua terduga tersebut merupakan residivis dalam kasus yang sama dan mereka pernah divonis selama 5 tahun penjara,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas adalah 1 paket besar dan 1 paket kecil sabu dengan berat keseluruhan 55,32 ggram, 3 plastik tembus pandang bekas shabu, 3 butir pil warna merah bata, 1 unit becak motor dan 1 unit Sepmor merk Yamaha RX King warna hitam bernomor polisi BL 4022 KU serta beberapa barang bukti lainnya.
“Guna proses lebih lanjut, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Langsa,” tutup Kasat.()
Belum ada komentar