PM, Jantho – Empat pelaku pelanggaran syariat Islam dicambuk di halaman Mesjid Al Munawarah Kota Jantho Aceh Besar, Jumat (113/4) siang.
Uqubat cambuk tersebut dilaksanakan terhadap Seri Widya dan Safril. Kedua melanggar pasal 23 ayat 1 Qanun nomor 6 tahun 2014 tentang khalwat. Terhadap mereka mendapat hukuman 8 kali cambukan.
Sementara dua terdakwa lainnya adalah Yulvizar dan Hilmayanti. Keduanya mendapat 100 kali cambukan karena melanggar Pasal 33 ayat 1 Qanun nomor 6 tahun 2014 tentang perzinaan.
Kajari Aceh Besar Mardani SH, mengatakan, eksekusi cambuk terhadapat empat pelanggar tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Aceh Besar.
Wabup: Aceh Besar Tetap Cambuk Pelanggar Syariat di Depan Umum
Terkait dengan Pergub nomor 5 tahun 2018 tentang eksekusi cambuk di dalam lapas, Kajari mengatakan, pelaksanaan uqubat cambuk tersebut masih dilaksanakan sebagaimana yang dilaksanakan selama ini.
“Kita belum mengikuti aturan baru sebagaimana Pergub No.5 Th 2018. Namun kedepan setelah ada juknisnya dan/atau petunjuk pimpinan kita akan ikuti,” ujar Mardani.
“Kami belum mengecek ke Rutan Jantho apakah ke depan bisa atau tidaknya dilaksanakan di dalam Rutan Jantho. Hal ini terkait adanya ketentuan dalam Pasal 262 Hukum Acara Jinayah ( Qanun No.7 Th 2014) yang mensyaratkan harus ada radius 12 meter antara pengunjung dengan panggung atau tempat pelaksanaan uqubat cambuknya,” tambah Mardani.()
Belum ada komentar