PM, Aceh Tenggara – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu telah melayangkan surat peringatan resmi kepada Bupati Aceh Tenggara, Raidin Pinem. Surat itu terkait mutasi yang dilakukannya terhadap tiga pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Tenggara.
Surat peringatan bernomor 820/7581/DUKCAPIL tanggal 25 April 2018 lalu itu terkait peringatan terhadap pergantian pejabat Disdukcapil Agara. Surat ini ditandatangani Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil, Prof.Dr. Zudan Arif. Di dalamnya menyatakan bahwa berdasarkan amanat pasal 83 A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, Mendagri berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat struktural pada unit kerja yang menangani administrasi kependudukan di provinsi, kabupaten atau kota.
Namun, surat tersebut belakangan tak dihiraukan Bupati. Akibatnya, pada Jumat (22/6) sekitar pukul 15.00 WIB tadi, jaringan akses data kependudukan di Disdukcapil Aceh Tenggara telah diputuskan oleh pihak Dirjen Dukcapil Kemendagri.
“Jaringannya sudah diputus,” kata Kepala Disdukcapil Agara, Ahmad Husein S.Sos dihubungi pikiranmerdeka.co via selulernya, Jumat sore (22/6).
Ia juga menyesalkan, polemik seperti ini juga pernah terjadi di kota lainnya, seperti Subussalam, Sabang serta kabupaten lainnya.
“Terkait diputuskannya jaringan Dukcapil ini, kita sudah buat surat resmi kepada Bupati Agara Raidin Pinem, tetapi belum disampaikan karena waktu sudah sore mungkin besok diserahkan,” ucap Husein.
Sementara ia sendiri tak dapat menyampaikan solusi lain untuk mengembalikan jaringan tersebut seperti semula. “Ya solusinya cuma dengan mengindahkan arahan Mendagri,” singkatnya.
Diketahui dampak dari pemutusan jaringan ini adalah mandeknya pembuatan KTP Elektronik, Kartu Keluarga dan berbagai dokumen kependudukan lainnya.
“Bagi ribuan warga Aceh Tenggara ke depan mulai besok Sabtu (23/6), layanan terpaksa terhenti hingga batas waktu yang belum dapat kita tentukan,” pungkas Husein. []
Belum ada komentar